IKN Nusantara
Pemilu 2024, Penduduk IKN Nusantara Belum Punya Wakil Rakyat di Semua Tingkatan
Pemilu 2024, penduduk IKN Nusantara belum punya wakil rakyat di semua tingkatan
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir
TRIBUNKALTIM.CO - 2024 nanti, warga Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara belum memiliki wakil rakyat di semua tingkatan.
Baik DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, maupun DPR RI.
Pasalnya, di Pemilu 2024 nanti, belum ada daerah pemilihan atau Dapil khusus untuk IKN Nusantara.
Penduduk IKN Nusantara hanya akan memilih Presiden saja di 2024 mendatang.
Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menyatakan tidak menetapkan daerah pemilihan khusus Ibu Kota Nusantara dalam Pemilu 2024 dengan beberapa pertimbangan.
"Jadi untuk (Pemilu) 2024, tak ada Dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti tahun 2019 yang lalu," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022)
Bahtiar mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) disebutkan kawasan itu berstatus setingkat provinsi.
Nantinya penduduk di wilayah IKN tak mempunyai hak pilih untuk memilih calon anggota DPRD tingkat provinsi, juga termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota.
Akan tetapi, warga di wilayah IKN Nusantara memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden.
Bahtiar mengatakan, kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN saat ini belum meningkat secara signifikan.
Di sisi lain, apabila terdapat penambahan daerah pemilihan baru untuk calon anggota DPR dan DPD dari wilayah IKN, maka akan berpotensi terjadi kelebihan representasi politik dibandingkan daerah lainnya.
Karena kawasan IKN berada dalam 3 wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, maka pedoman pelaksanaan buat Pemilu 2024 tetap mengacu kepada Pemilu 2019.
Aturan tentang pedoman pelaksanaan Pemilu 2024 di kawasan IKN tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Perppu tersebut, aturan Pemilu dan pemilihan presiden-wakil presiden (Pilpres) 2024 di wilayah IKN tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam Perppu itu disebutkan, pemerintah menyisipkan sebuah pasal di antara Pasal 568 dan Pasal 569 UU Pemilu, yakni Pasal 568A.