IKN Nusantara
Pemilu 2024, Penduduk IKN Nusantara Belum Punya Wakil Rakyat di Semua Tingkatan
Pemilu 2024, penduduk IKN Nusantara belum punya wakil rakyat di semua tingkatan
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir
Isinya mengatur tentang pedoman aturan Pemilu dan Pilpres di wilayah yang termasuk dalam IKN Nusantara.
"Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian isi Pasal 568A UU Pemilu seperti tercantum dalam Perppu Nomor 1/2022, seperti dikutip pada Selasa (13/12/2022).
Wilayah Kaltim yang termasuk ke dalam kawasan IKN adalah sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara.
Jika dirinci wilayah yang termasuk ke dalam IKN adalah perbatasan dengan Kecamatan Penajam dan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu kawasan IKN juga berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Wilayah IKN juga berbatasan dengan Kecamatan Balikpapan Barat; Kecamatan Balikpapan Utara; dan Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan. (*)