CPNS 2023
Info CPNS 2023: Berikut Proses Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS 2023, Cek Formasi CPNS 2023
Simak informasi seputar CPNS 2023. Berikut proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS 2023. Cek formasi CPNS 2023.
Berdasarkan PP 48/2005, apabila tenaga Honorer yang mendaftar menjadi CPNS lolos seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetisi maka mereka bisa langsung diangkat menjadi CPNS.
Persyaratan tentang pengangkatan tenaga Honorer menjadi CPNS ini diatur dalam PP 48/2005.
Dalam PP tersebut terdapat pasal 8 PP Nomor 48/2005 yang mengatur secara rinci pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, dan melarang instansi pemerintah dari pusat sampai ke daerah untuk mengangkat tenaga honorer.
Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2023
1. WNI
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI.
4. Tidak PNS/TNI/POLRI.
5. Tidak menjadi pengurus atau anggota atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.
6. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 35 tahun.
7. Lulusan program studi yang terakreditasi BAN-PT.
8. IPK minimal 2,75 untuk lulusan program S1.
Baca juga: Info CPNS 2023: Cek Formasi dan Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, Kriteria Honorer Diangkat CPNS
Dokumen Pendaftaran Seleksi CPNS 2023
1. Scan swafoto berukuran maks 200 kb dengan format jpeg atau jpg.
2. Scan pas foto latar belakang merah ukuran maks 200 kb dengan format jpeg atau jpg.