Berita Kaltara Terkini
Mantan Honorer RSUD Nunukan Ditangkap, Terlibat Pemalsuan Sertifikat Vaksin Covid-19
Tim Sat Reskrim Polres Nunukan menjemput paksa seorang tersangka manipulasi sertifikat vaksin Covid-19 inisial AT alias IN (34) di Balikpapan
TRIBUNKALTIM.CO- Tim Sat Reskrim Polres Nunukan menjemput paksa seorang tersangka manipulasi sertifikat vaksin Covid-19 inisial AT alias IN (34) di Balikpapan pada Senin (19/12/2022).
AT merupakan eks honorer tim vaksinator RSUD Nunukan
Selain itu, dalam kasus ini juga melibatkan Aparatur Sipi Negara ( ASN )
Kanit Idik 2,Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari menjelaskan, perkara manipulasi sertifikat vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh IN tanpa melalui mekanisme vaksinasi.
Sehingga seolah-olah data tersebut merupakan data otentik yang bisa digunakan oleh pengguna jasanya.
Baca juga: Bupati Nunukan Minta Oknum ASN Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19 Diproses Hukum
Baca juga: Dinkes Balikpapan Imbau Warga Tak Gunakan Jasa Penerbitan Sertifikat Vaksin Tanpa Suntik
"Pada Minggu 22 Mei 2022, pelapor yang merupakan anggota Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penerbitan sertifikat vaksin tidak sesuai prosedur," kata Andre Azmi Azhari kepada TribunKaltara.com, Jumat (23/12/2022).
Sesuai informasi lanjut Andre, pembuatan sertifikat vaksin tersebut, pasien tidak disuntik ataupun datang ke lokasi vaksinasi.
Sehingga tidak dilakukan tindakan medis terhadap orang yang ingin membuat sertifikat vaksin tersebut.
Menurut Andre, dalam perkara manipulasi sertifikat vaksin Covid-19, IN dibantu oleh seorang pria inisial FI (39), yang merupakan ASN di Kantor Kecamatan Nunukan.
"Kejadiannya periode Januari-Februari 2022. Yang punya ide si FI. Dia yang meminta tolong kepada IN untuk melakukan manipulasi sertifikat vaksin," ucapnya.
Tersangka FI memiliki peran mencari pengguna jasa mereka untuk mendapatkan sertifikat vaksin dengan tarif Rp 350 ribu per orang tanpa melalui prosedur vaksinasi.
"IN memiliki akses untuk memasukkan data penerima vaksin ke aplikasi Pcare dan melakukan penginputan data pasien. Tempat dia menginput di RSUD Nunukan," ujarnya.
"IN pasang tarif Rp350 ribu per 1 butir dosis vaksin. Lalu FI tidak menerima uang dari IN, tapi dia mendapat ucapan terima kasih dari si pengguna jasa vaksin," tambahnya.
Pada Senin 19 Desember 2022 Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nunukan dibantu oleh personel Subdit Siber Polda Kaltim, melakukan upaya paksa terhadap IN di kediaman saudaranya di Perum Taman Bukit Sari 1 RT 27 Blok HH No 1, Kelurahan Graha Indah Kota Balikpapan.
"IN sempat kabur dan sudah kami jemput paksa. Saat ini ditahan di Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan.
Sementara FI sempat kami amankan tapi istrinya minta penangguhan penahanan," tuturnya.
Terhadap tersangka IN dan FI dipersangkakan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.
Baca juga: Tak Perlu Login www.pedulilindungi.id, Cara Cetak Sertifikat Vaksin Terbaru 2022, Download di Sini
"Sejumlah barang bukti yang kami amankan seperti buku peserta vaksin, kartu vaksin atas nama Ilyas, Dzulniyati, dan Suriyanti.
Satu unit handphone milik tersangka. Untuk laptop tidak dapat kami sita karena milik kantor kecamatan," ungkap Andre.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Polres Nunukan Ungkap Manipulasi Sertifikat Vaksin, Libatkan ASN dan Eks Honorer Tim Vaksinator RSUD, https://kaltara.tribunnews.com/2022/12/23/polres-nunukan-ungkap-manipulasi-sertifikat-vaksin-libatkan-asn-dan-eks-honorer-tim-vaksinator-rsud?page=all.