Berita Kaltara Terkini

Sekali Terbitkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu di Nunukan, Tersangka Terima Rp 350 Ribu

Pengungkapan perkara pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh mantan honorer RSUD Nunukan berinsial  IN tanpa melalui mekanisme vaksin

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kanit Idik 2,Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO-  Kanit Idik 2,Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari menjelaskan pengungkapan perkara pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh mantan honorer RSUD Nunukan berinsial  IN tanpa melalui mekanisme vaksinasi.

Sehingga seolah-olah data tersebut merupakan data otentik yang bisa digunakan oleh pengguna jasanya.

"Kejadiannya periode Januari-Februari tahun 2022. Yang punya ide si FI. Dia yang meminta tolong kepada IN untuk melakukan manipulasi sertifikat vaksin," kata Andre Azmi Azhari kepada TribunKaltara.com, Jumat (23/12/2022), pukul 13.35 Wita.

Sementara itu tersangka FI memiliki peran mencari pengguna jasa untuk mendapatkan sertifikat vaksin dengan tarif yang dikenakan oleh IN sebesar Rp350 ribu per orang tanpa melalui prosedur vaksinasi.

"IN memiliki akses untuk memasukkan data penerima vaksin ke aplikasi Pcare dan melakukan penginputan data pasien. Tempat dia menginput di RSUD Nunukan," ujarnya.

Baca juga: Mantan Honorer RSUD Nunukan Ditangkap, Terlibat Pemalsuan Sertifikat Vaksin Covid-19

Baca juga: Bupati Nunukan Minta Oknum ASN Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19 Diproses Hukum

Lebih lanjut Andre sampaikan ada 6 orang yang menjadi pengguna jasa pembuata sertifikat vaksin tersebut.

"Pengakuan IN ada 6 orang yang menggunakan jasa mereka. IN pasang tarif Rp350 ribu per 1 butir dosis vaksin. Lalu FI tidak menerima uang dari IN, dia hanya mendapat ucapan terima kasih dari si pengguna jasa vaksin," tutur Andre.

Sebelumnya, pada Senin 19 Desember 2022 Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nunukan dibantu oleh personel Subdit Siber Polda Kaltim, melakukan upaya paksa terhadap IN di kediaman saudaranya di Perum Taman Bukit Sari 1 RT 27 Blok HH No 1, Kelurahan Graha Indah Kota Balikpapan.

"IN sempat kabur dan sudah kami jemput paksa. Saat ini ditahan di Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan. Sementara FI sempat kami amankan tapi istrinya minta penangguhan penahanan," ungkapnya.

Terhadap tersangka IN dan FI dipersangkakan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.

"Sejumlah barang bukti yang kami amankan seperti buku peserta vaksin, kartu vaksin atas nama Ilyas, Dzulniyati, dan Suriyanti. Satu unit handphone milik tersangka. Untuk laptop tidak dapat kami sita karena milik kantor kecamatan

Sementara itu, perkara pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 yang diungkap Polres Nunukan turut menyita perhatian publik Kalimantan Utara (Kaltara).

Baca juga: Tidak Dilengkapi Sertifikat, Balai Karantina Pertanian Balikpapan Musnahkan Daging Hingga Tumbuhan

Bagaimana tidak, tindakan pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 melibatkan seorang ASN (aparatur sipil negara) Kantor Camat Nunukan dan eks honorer tim vaksinator RSUD Nunukan.

Pengungkapan perkara pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 tersebut berhasil diungkap setelah Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nunukan melakukan upaya paksa terhadap seorang perempuan inisial AT alias IN (34) di Kota Balikpapan, pada Senin (19/12).

Dalam perkara pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19, IN dibantu oleh seorang pria inisial FI (39), yang merupakan ASN di Kantor Kecamatan Nunukan Selatan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kasus Pemalsuan Sertifikat Vaksin Covid-19, Satreskrim Polres Nunukan Sebut Pengguna Jasa 6 Orang, https://kaltara.tribunnews.com/2022/12/23/kasus-manipulasi-sertifikat-vaksin-covid-19-satreskrim-polres-nunukan-sebut-pengguna-jasa-6-orang.

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved