Berita Kutim Terkini
Luas Kawasan Kumuh di Kutai Timur Sekitar 783,72 Hektar
Disperkim Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyusun dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyusun dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).
Dalam laporan akhir untuk penyusunan dokumen tersebut, dari PT Bangun Endah Bangun Nagara Consultant, Arief Isnaeni menyampaikan rekapitulasi data kawasan kumuh di Kutim.
"Tujuannya agar pemerintah kabupaten/kota dapat sepenuhnya menjadi pemrakarsa utama dalam penyusunan RP2KPKPK yang difokuskan pada penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh," ujarnya.
Rekapitulasi data kawasan kumuh di Kabupaten Kutai Timur yakni, untuk luas kawasan kumuh 783,72 hektar (Ha), jumlah bangunan hunian 11.897 unit, dan rumah tidak layak huni (RTLH) 1.252 unit.
Baca juga: Penemuan Mayat Remaja Wanita di Rawa Muara Ancalong Kutim, Diduga Korban Pergi dari Semalam
Kemudian jumlah kepala keluarga (KK) 8.159 KK, jumlah penduduk dalam kawasan 21.714 jiwa dan jumlah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) 3.611 KK.
Nantinya, dokumen RP2KPKPK digunakan sebagai acuan pelaksanaan penanganan Kawasan kumuh bagi seluruh pelaku kepentingan penyelenggaraan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang menyeluruh, tuntas dan berkelanjutan.
"Agar pemerintah kota/kabupaten punya komitmen tinggi serta konsisten didalam implementasi program dan kegiatan yang telah ditetapkanserta menjaga keberlanjutannya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkim Kutim, Novian Pranata menyebut kajian RP2KPKPK menjadi pedoman untuk Kelompok Kerja RP2KPKPK dalam rangka mengurangi kawasan kumuh di Kutim.
Baca juga: Dinas Pariwisata Kutim Diminta Segera Bahas Perda Retribusi Bidang Pariwisata
"Tahun berikutnya akan dibuat DED terkait dengan penanganan kawasan kumuh di Kutim dan tahapan seterus. Untuk mulai pengerjaan di perkiraan tahun 2024 sudah mulai bergerak," ujarnya.
Dasar penyusunan RP2KPKPK Kabupaten adalah SK Bupati nomor 600/K.113/2022.
Terdapat 15 lokasi kumuh di 6 kecamatan yakni, Kecamatan Sangkulirang, Bengalon, Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Kongbeng dan Muara Wahau.
Adapun 15 lokasi kawasan kumuh tersebut terdapat di Kawasn Benua Ilir, Benua Ulu, Sepaso Timur, sepaso Induk, Sepaso Selatan, Singa Gembara, Swarga Bara, Teluk Lingga, Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Singa Geweh, Marga Mulia, Wanasari, Nehes Liah Bing dan Muara Wahau. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kumuh-kutim.jpg)