IKN Nusantara
Biaya Capai Rp 9 Triliun, Intip Spesifikasi Rumah ASN, TNI, Polri di IKN Nusantara
Biaya capai Rp 9 triliun, intip spesifikasi rumah ASN, TNI, Polri di IKN Nusantara
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir
TRIBUNKALTIM.CO - Pembangunan perumahan ASN, TNI, dan Polri di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur ternyata membutuhkan dana besar.
Dilansir dari Kompas.com, hal itu diketahui dalam usulan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono kepada Menteri Keuangan perihal tambahan anggaran tahun 2023 sebesar Rp 12,7 triliun untuk pembangunan IKN.
Pengusulan melalui surat bernomor KU 0101-Mn/2210 tertanggal 3 November 2022 tersebut guna mempercepat pembangunan IKN.
"(usulan itu) Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan IKN dan menindaklanjuti arahan Presiden untuk melaksanakan pengembangan wilayah perencanaan KIPP Zona 1B dan 1C," ujar Basuki saat Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada Senin (28/11/2022).
Penambahan anggaran tersebut diperuntukkan pembangunan jalan kerja logistik dan akses jalan KIPP, serta pembangunan perumahan ASN, TNI, dan Polri.
"Sebetulnya Rp 12,7 triliun ini termasuk perumahan ASN, TNI, dan Polri sebesar Rp 9,4 triliun, sisanya itu untuk land development dan (pembangunan) jalan," ungkapnya.
Kendati begitu, Basuki tidak menjelaskan lebih detail terkait data teknis pembangunan perumahan ASN tersebut.
Adapun spesifikasi rumah ASN di IKN sebetulnya masih belum diketahui secara detail.
Tapi, sedikitnya telah tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Mengutip dari lampiran beleid tersebut, penyediaan perumahan ASN di IKN Nusantara memperhatikan proses transisi perpindahan pegawai dan keluarganya. Terutama pada 5 tahun pertama.
Artinya, awal pembangunan perumahan untuk ASN akan dimulai pada tahun 2022 hingga 2024.
Rumah akan dirancang dengan spesifikasi yang berorientasi pada kenyamanan serta berfungsi ganda sebagai hunian dan tempat bekerja.
Pengembangan ukuran unit juga didorong untuk mengikuti kelipatan modul unit rumah susun pada desain dasar yang dirancang Kementerian PUPR untuk meningkatkan efisiensi penggunaan ruang.
Spesifikasi rumah dinas bagi pejabat negara, ASN, termasuk TNI, dan Polri
- Menteri/Pejabat Tinggi Negara diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi.
- Pejabat Negara diberikan rumah tapak seluas 490 meter persegi.
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya/Eselon 1 diberikan rumah tapak seluas 390 meter persegi.
- JPT Pratama/Eselon 2 diberikan rumah susun seluas 290 meter persegi.
- Administrator/Eselon 3 diberikan rumah susun seluas 190 meter persegi.
- Pejabat Fungsional dan staf lainnya diberikan rumah susun seluas 98 meter persegi. (*)