Kabar Artis

Kasus Prank KDRT yang Seret Baim Wong Belum Selesai, Pelapor Lain tak Terima Unggahan Suami Paula

Kasus prank KDRT yang menyeret Baim Wong belum selesai. Pelapor lain tak terima unggahan suami Paula Verhoeven.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram baimwong
Baim Wong dan Paula Verhoeven. Kasus prank KDRT yang menyeret Baim Wong belum selesai. Pelapor lain tak terima unggahan suami Paula Verhoeven. 

Kalimat yang dituliskan Baim Wong dalam unggahan terbarunya ini membuat pelapor lainnya tidak terima.

Selain Alfian Rachman Hasibuan, masih ada pelapor lainnya yakni Tengku Zanzabella dari Sahabat Polisi dan pengacara Prabowo Febriyanto.

Unggahan Baim Wong yang menyebut kasus konten prank KDRT sudah selesai membuat Prabowo Febriyanto tidak terima.

Pasalnya, menurut Prabowo, pernyataan Baim Wong yang menyebut kasus sudah selesai semuanya itu merujuk pada laporan Alfian Rachman Hasibuan, bukan dirinya.

“Kata-kata ‘semua sudah selesai’ di dalam unggahan Instagram Baim Wong semakin mencederai perasaan pelapor karena semakin memposisikan ini hal biasa,” ujar Prabowo saat dihubungi, Senin (26/12/2022).

Terlebih, Prabowo tidak terima dengan pernyataan Baim Wong dalam unggahan tersebut yang menyebut pihak kepolisian telah memaafkannya.

“Sebenarnya yang memaafkan dan berdamai dengan pihak siapa?

Baca juga: Status Baim Wong dalam 2 Laporan Polisi soal Video Prank KDRT, Pengakuan Penyunting Usai Diperiksa

Proses hukum berlanjut, bukan berarti pelapor membenci manusianya, tapi perbuatannya telah mencederai sistem peradilan di Indonesia,” tutur Prabowo.

Sudah Damai tapi Laporan Belum Dicabut

Dalam perdamaian antara Baim Wong, kuasa hukum Alfian memutuskan kliennya memutuskan untuk mencabut laporan tersebut.

Kendati demikian, Mila berujar bahwa Alfian hingga saat ini belum mencabut laporan di Polres Jakarta Selatan.

"Hari ini atau besok (akan mencabut laporan)," tutur Mila.

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/2394/X/2022/RJS ini, Alfian menjerat Baim Wong dengan Pasal Pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Polisi Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Terkait perdamaian antara Baim Wong dengan Alfian, Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menegaskan penyelidikan kasus prank KDRT itu tetap dilakukan oleh penyidik.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved