Berita Nasional Terkini

Bharada E Bakal Bebas? Pakar Hukum Sebut Richard Eliezer Tak Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya

Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan mengungkapkan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tidak bisa

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan mengungkapkan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tidak bisa 

TRIBUNKALTIM.CO - Bharada E bakal bebas? Pakar hukum pidan sebut Bharada Richard Eliezer tak bisa dipidana dalam kasus perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kembali berlanjut.

Sidang menghadirkan saksi ahli yang meringankan Bharada E.

Pada persidangan yang digelar pada Senin (26/12/2022), Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan dengan menghadirkan tiga saksi ahli yang meringankan yaitu pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel; ahli filsafat sekaligus Direktur Sekolah Tinggi Ilmu Filsafat (STF) Driyakara, Romo Magnis Suseno; dan ahli psikolgi klinis dewasa, Liza Marielly Djaprie.

Baca juga: Profil Liza Marielly Saksi Ahli di Sidang Bharada E, Ungkap Hasil Tes MMPI, Richard dan Keluarganya

Sementara itu, terpisah, pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan mengungkapkan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tidak bisa dipidana.

Asep menjelaskan dalam sudut pandang hukum pidana, ada dua alasan terkait status vonis dari seorang terdakwa yaitu status peringan dan penghapus.

Namun, dalam konteks status vonis terhadap Bharada E, Asep menegaskan mantan ajudan Ferdy Sambo itu tidak bisa dipidana karena menjalankan perintah jabatan.

Asep pun memperkuat pendapatnya dengan mengutip Undang-Undang (UU) KUHP Pasal 51 ayat 1 yang berbunyi “barang siapa melakukan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan penguasa, tidak dipidana”.

“Di KUHP itu jelas, orang yang memerintahkan (Ferdy Sambo) itu yang bertanggung jawab, yang diperintahkan (Bharada E) hanyalah alat,” jelas Asep dalam tayangan Primetime News di YouTube metrotvnews, Senin (26/12/2022).

Menurutnya, dengan adanya Pasal 51 ayat 1 dalam KUHP inilah yang membuat hakim harus memiliki keberanian untuk memutuskan Bharada E dibebaskan dari segala dakwaan.

“Hakim dan Jaksa harus berani mengambil kesimpulan yaitu tuntutannya bebaskan Eliezer,” tegasnya.

Baca juga: Update Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Giliran Bharada E Hadirkan Ahli Meringankan di Persidangan

Keterangan Saksi Ahli Meringankan soal Relasi Kuasa Bharada E dan Ferdy Sambo

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar pada Senin (26/12/2022), Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan dengan menghadirkan tiga saksi ahli yang meringankan yaitu pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel; ahli filsafat sekaligus Direktur Sekolah Tinggi Ilmu Filsafat (STF) Driyakara, Romo Magnis Suseno; dan ahli psikolgi klinis dewasa, Liza Marielly Djaprie.

Dalam menyampaikan keterangannya, Romo Magnis menjelaskan bahwa ada dua unsur meringankan Bharada E dalam kasus yang menjeratnya yaitu pertama, kedudukan Richard sebagai anggota Polri berpangkat rendah yakni Bharada.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Berikut ini isi percakapan WhatsApp Ferdy Sambo dan Bharada E, sebelas hari usai Brigadir J tewas. Suami Putri Candrawathi tulis chat wa: kamu sehat
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Berikut ini isi percakapan WhatsApp Ferdy Sambo dan Bharada E, sebelas hari usai Brigadir J tewas. Suami Putri Candrawathi tulis chat wa: kamu sehat (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Menurutnya, relasi kuasa berupa perbedaan pangkat yang begitu jauh antara Bharada E dan Ferdy Sambo membuat adanya keterpaksaan untuk melaksanakan perintah eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved