Berita Nasional Terkini

Pengacara Ferdy Sambo Adu Urat dengan JPU Soal Motif, Tengok Manuver Febri Diansyah di Persidangan

Pengacara Ferdy Sambo adu urat dengan Jaksa Penuntut Umum alias JPU soal motif pembunuhan. Tengok manuver Febri Diansyah di persidangan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/ KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Febri Diansyah, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang kini jadi kuasa hukum Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Pengacara Ferdy Sambo adu urat dengan Jaksa Penuntut Umum alias JPU soal motif pembunuhan. Tengok manuver Febri Diansyah di persidangan. 

Melerai JPU dengan Febri Diansyah, Hakim Wahyu pun menegaskan kepada Jaksa untuk menanggapi dalam tuntutan.

Elwi pun menjelaskan, motif bukanlah bagian inti delik sehingga secara mandiri tidak perlu dibuktikan. Tetapi, adalah suatu hal yang tidak masuk akal jika dalam pembuktian unsur kesengajaan tanpa melihat pada motif.

Baca juga: Update Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Giliran Bharada E Hadirkan Ahli Meringankan di Persidangan

“Sehingga demikian motif itu menjadi hal yang penting untuk membuktikan unsur kesengajaan, jadi kalau seandainya, mohon maaf saya tidak menyimpulkan jaksa penuntut umum, kalau seandainya jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan motif, itu artinya bukan dia tidak mampu membuktikan motifnya tapi membuktikan kesengajaannya,” jelas Elwi Danil.

Sebagai informasi, Elwi Danil dihadirkan sebagai ahli pidana yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam dakwaan, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dengan dakwaan tersebut, maka terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukum maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ada tiga terdakwa lain yang juga ditetapkan dalam kasus tewasnya Yosua. Yakni, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved