Rabu, 8 April 2026

Berita Paser Terkini

5 Desa di Paser Bakal Jadi Pengembangan Kawasan Kebun Kelengkeng

Lima desa di Kabupaten Paser dijadikan pengembangan kawasan kelengkeng dengan pola memanfaatkan kebun milik pemerintah desa setempat.

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura meninjau kebun milik pemerintah desa yang akan dijadikan sebagai pengembangan kawasan kelengkeng, di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Lima desa di Kabupaten Paser dijadikan pengembangan kawasan kelengkeng dengan pola memanfaatkan kebun milik pemerintah desa setempat.

Kelima desa tersebut adalah Gunung Putar dan Rangan di Kecamatan Long Kali, Jone di Kecamatan Tanah Grogot, Seniung Jaya dan Suliliran di Kecamatan Pasir Belengkong.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura atau DTPH Paser, Erwan Wahyudi menyampaikan tiap desa dibagikan ratusan bibit.

"Kami salurkan 400 bibit kelengkeng varietas kateki beserta kapur untuk kelima desa. Bantuan itu bersumber dari DTPH Kaltim," kata Erwan, Rabu (28/12/2022).

Lebih lanjut dia mengakan, pengelolaan kebun dilakukan di tanah desa sehingga memungkinkan pemerintah desa dalam pengembangan menggunakan dana desa, termasuk juga memungkinkan pengelolaannya dilakukan oleh BUMDes.

Baca juga: DTPH Paser Akan Bangun Gudang Benih Penangkaran Bawang Merah

Untuk mengembangkan 400 bibit pohon, setiap desa diperlukan lahan 2 hektare, sehingga untuk pengembangan program di 5 desa diperlukan lahan 10 hektare.

"Jadi ada empat desa yang sudah siap lahannya, sementara untuk Jone masih proses pembukaan lahan," tuturnya.

Adapun desa yang sudah menggunakan dana desa untuk pengembangan kelengkeng, yakni Desa Jone.

"Desa tersebut telah mengalokasikan anggaran di APBDes perubahan 2022, guna menunjang kegiatan pengembangan kelengkeng," ujar Erwan.

Dia menjelaskan, perlu waktu 18 bulan sejak masa tanam untuk bisa berbuah. Tanaman bisa berbuah di luar musim jika ditambah menggunakan booster.

Baca juga: DTPH Paser Alokasikan Anggaran 3.000 Pohon Salak Nglumut di Desa Padang Pengrapat

"Pada usia 4 tahun, sudah bisa dipanen 2 sampai 3 kali dalam setahun," tuturnya.

Erwan menilai, pola pengembangan kawasan perkebunan di desa, berpotensi mengarah pada pengembangan agrowisata yang bisa menjadi pemasukan ekonomi desa.

Namun, ia mengingatkan agar pengelolaannya dilakukan dengan baik dan cermat, yaitu dengan menunjuk penanggung jawab yang secara berkelanjutan mengelola kebun tersebut.

"Agar dapat serius pengelolaannya supaya hasilnya juga bagus, karena ini perlu kesabaran," ucap Erwan.

Baca juga: DTPH Paser Sayangkan 1.000 Hektar Lebih Lahan Pertanian Beralih Fungsi dalam 5 Tahun Terakhir

Pengelolaan kebun buah juga pernah dilakukan di desa lain, seperti di Desa Klempang Sari, dengan pola tanam di setiap pekarangan rumah warga.

"Kalau contoh yang di Klempang itu bibitnya dibagikan ke warga ditanam di rumah, kalau ini dikelola desa," ujar Erwan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved