Berita Bontang Terkini
Kepala Diskop-UKMP Bontang Sebut Pedagang yang Berjualan di Luar Gedung Pasar Tamrin Langgar Aturan
Pedagang di bantaran Jalan KS Tubun, tepatnya di sekitar gedung Pasar Tamrin, mulai menggeser mundur lapaknya.
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang, Kamilan menyebutkan bahwa dalam aturan sebenarnya pedagang yang berjualan di luar Gedung Pasar Tamrin itu melanggar.
Pasalnya, para pedagang tersebut menggunakan fasilitas umum di median jalan sebagai tempat berjualan.
Oleh karena itu, saat ini pedagang di bantaran Jalan KS Tubun, tepatnya di sekitar gedung Pasar Tamrin, mulai menggeser mundur lapaknya.
Pedagang tersebut memindahkan lapaknya setelah mendapat ancaman penggusuran usai mendapatkan surat teguran ke-2 dari Pemkot Bontang.
Baca juga: Mengaku Petugas Yayasan, Seorang Pemuda Bawa Kabur Kotak Amal di Apotek Bontang
Dikatakan Kamilan,terlebih juga pedagang yang berjualan di luar Gedung Pasar Tamrin itu dikeluhkan para pelapak dalam pasar, lantaran banyak pengunjung lebih memilih berbelanja di luar pasar.
Hanya saja, terkait surat teguran tersebut baru bersifat pemberitahuan. Sementara wacana penggusuran belum ada keputusan.
Wacanan surat teguran ke iga dijadwalkan akan kembali dilayangkan pada, Rabu (28/12) besok.
“Kemarin itu baru teguran kedua. Untuk pertama kali tim ke lapangan itu baru sebatas sosialisasi. Jadi bukan teguran pertama,” tuturnya, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Faktor Ekonomi hingga Lemah Syahwat, 560 Pasutri di Bontang Cerai Sepanjang 2022
Untuk jadwal penertiban, Kamilan belum bisa memastikan kapan waktunya, boleh jadi pada Januari 2023. Apabila pedagang tidak menggubris surat peringatan yang telah diberikan.
Kamilan berencana menemui Wali Kota Bontang ketika surat teguran ketiga sudah dilayangkan ke pedagang.
“Saya baru akan menghadap pak wali kalau sudah jalankan SOP yang ada, dengan berikan teguran sampai tiga kali. Penertibannya tergantung wali kota,” kata dia.
Surat teguran itu berdasarkan Perda Bontang Nomor 3/2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Baca juga: Dinkes Bontang Belum Alih Fungsikan Fasilitas Pelayanan Covid-19
Kemudian, Perda Bontang Nomor 7/2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan. Baru hasil kesepakatan tim penertiban dan penataan pasar Tamrin beberapa waktu lalu.
Salah satu pedagang ayam di Jalan K Tubun, Kamaruddin mengatakan, jika para pedagang di luar gedung sudah merespons surat teguran tersebut. (*)