Rabu, 6 Mei 2026

PPPK 2022

Info PPPK 2022: Syarat Daftar Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Cara Membeli e-meterai Secara Online

Simak informasi seputar seleksi PPPK 2022. Berikut syarat daftar seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022. Cek cara membeli e-meterai secara online.

Tayang:
Kolase Tribunkaltim.co
Ilustrasi e-meterai PPPK 2022 - Simak informasi seputar seleksi PPPK 2022. Berikut syarat daftar seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022. Cek cara membeli e-meterai secara online. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi PPPK 2022.

Berikut syarat daftar seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022.

Cek cara membeli e-meterai secara online bagi pelamar seleksi PPPK 2022.

Pemerintah membuka seleksi PPPK 2022 secara online, di mana untuk dokumen sebagai syarat pendaftaran harus dibubuhi e-meterai.

Simak daftar distributor resmi e-meterai termasuk cara memasangnya untuk daftar PPPK 2022

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pembukaan seleksi PPPK tahun anggaran 2022 melalui pengumuman Nomor: 026/RILIS/BKN/XII/2022.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Info PPPK 2022: Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag, Link dan Cara Pendaftaran PPPK 2022 SSCASN

Untuk pendaftaran PPPK 2022, BKN membuat aturan baru yang  terbilang cukup ketat, salah satunya pemakaian e-meterai.

Saat mendaftar rekrutmen ASN, calon pendaftar PPPK diminta menggunakan e-meterai. 

Penggunaan e-meterai ini guna menghindari pelanggaran penggunaan meterai oleh pelamar PPPK 2022.

Kehadiran e-meterai memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea meterai yang terutang atas dokumen elektronik.

Dengan menggunakan e-meterai, masyarakat tidak perlu repot-repot membeli materai tempel dan menggunakannya ke dokumen fisik.

Lantas bagaimana cara membeli e-meterai secara online?

Baca juga: Info PPPK 2022: Cara Buat Deskripsi Pengalaman Kerja dan Surat Pengalaman Kerja PPPK Teknis 2022

Jika kamu bingung bagaimana cara membeli e-meterai secara online bisa simak ulasan di bawah ini seperti dilansir TribunKaltim.co dari sonora.com:

- Buka laman e-meterai.co.id

- Kemudian pilih 'BELI E-METERAI'

- Jika baru pertama kali kamu bisa login dengan menggunakan email dan password, kemudian klik 'Daftar di Sini'

- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP

- Isi data diri dan unggah dokumen

- Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS untuk validasi

- Setelah melakukan validasi lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan

Selain dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), kamu juga bisa membeli e-meterai di lima distributor resmi ini:

- PT Peruri Digital Security (PDS) https://peruridigit.co.id/emeterai

- PT Mitra Pajakku https://pajakku.e-meterai.co.id/

- PT Finnet Indonesia https://finnet.e-meterai.co.id/

- PT Mitracomm Ekasarana https://mitracomm.e-meterai.co.id/

- Koperasi Swadharma https://swadharma.e-meterai.co.id/

Cara memasang e-meterai pada dokumen

Jika kamu bingung membubuhkan atau memasang e-meterai kamu bisa ikuti langkah di bawah ini:

- Buka halaman e-meterai.co.id

- Klik menu 'BELI E-METERAI'

- Setelah login kamu akan dihadapkan dua pilihan menu yakni 'Pembelian' dan 'Pembubuhuan'

- Klik 'Pembubuhan'.

- Masukkan detail informasi dokumen tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen

- Unggah dokumen dengan format PDF

- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang ada

- Klik 'Bubuhkan Meterai' lalu 'Yes'

- Selanjut, muncul menu masukkan PIN

- Isi PIN yang didaftarkan, dan proses pembubuhan pun selesai.

- Unduh dokumen PDF yang sudah terbubuhi atau mengirikannya ke email yang sudah didaftarkan

Baca juga: Info CPNS 2023: Daftar Gaji PNS dan PPPK 2022, Cek Syarat untuk Mengikuti Seleksi CPNS 2023

Seleksi PPPK 2022

Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 dibuka mulai Rabu 21 Desember 2022.

Melansir dari laman bkn.go.id, disebutkan jika pelaksanaan pendaftaran akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN yang dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id.

Calon peserta seleksi PPPK Teknis sudah dapat membuat akun pada portal sebelum pendaftaran dimulai.

Sebelum mendaftar, calon pelamar harus mempersiapkan sejumlah dokumen, yakni:

- Pas foto

- KTP

- Surat lamaran

- Ijazah asli

- Transkrip nilai asli

- Surat keterangan memiliki pengalaman paling sikat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar

- Surat pernyataan data diri pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai atau e-meterai 10.000 sesuai format

- Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus jabatan fungsional yang dilamar

- Bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan dokumen atau surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah maupun puskesmas.

Tahun ini, seleksi PPPK tenaga teknis akan diumumkan oleh masing-masing instansi.

Oleh karena itu, calon pelamar harus membaca pengumuman penerimaan di instansi terkait.

Baca juga: Cara Beli e-Meterai secara Online untuk Syarat PPPK 2022, Daftar Distributor Resmi dan Tips Memasang

Berikut tata cara daftar seleksi PPPK tenaga teknis 2022

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pendaftaran seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/, mulai 21 Desember sampai 6 Januari 2023.

Setelah pendaftaran, selanjutnya masuk ke tahap seleksi administrasi sampai 11 Januari 2023. Berikut tata cara daftar seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis 2022:

- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan klik "Buat Akun".

- Buat akun dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, identitas sesuai KTP, nomor ponsel, dan email.

- Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, lalu lengkapi data diri.

- Pelamar kemudian memilih jenis seleksi "PPPK Tenaga Teknis".

- Selanjutnya, pilih instansi yang diinginkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes.

- Isi pula data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi.

- Kemudian, unggah dokumen persyaratan di atas. Pastikan dokumen yang diunggah lengkap, benar, dan dapat terbaca. Sebab, kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan tidak lulus seleksi administrasi.

- Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved