PPPK 2022

Cara Beli e-Meterai secara Online untuk Syarat PPPK 2022, Daftar Distributor Resmi dan Tips Memasang

Berikut ini cara beli e-meterai secara online untuk syarat PPPK 2022. Daftar distributor resmi dan tips memasang e-meterai.

Editor: Amalia Husnul A
https://peruridigit.co.id/
Ilustrasi e-meterai. Berikut ini cara beli e-meterai secara online untuk syarat PPPK 2022. Daftar distributor resmi dan tips memasang e-meterai. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini cara beli e-meterai secara online untuk syarat PPPK 2022.

Pemerintah membuka seleksi PPPK 2022 secara online, di mana untuk dokumen sebagai syarat pendaftaran harus dibubuhi e-meterai.

Simak daftar distributor resmi e-meterai termasuk cara memasangnya untuk daftar PPPK 2022

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pembukaan seleksi PPPK tahun anggaran 2022 melalui pengumuman Nomor: 026/RILIS/BKN/XII/2022, 

Untuk pendaftaran PPPK 2022, BKN membuat aturan baru yang  terbilang cukup ketat, salah satunya pemakaian e-meterai.

Saat mendaftar rekrutmen ASN, calon pendaftar PPPK diminta menggunakan e-meterai. 

Penggunaan e-meterai ini guna menghindari pelanggaran penggunaan meterai oleh pelamar PPPK 2022.

Kehadiran e-meterai memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea meterai yang terutang atas dokumen elektronik.

Dengan menggunakan e-meterai, masyarakat tidak perlu repot-repot membeli materai tempel dan menggunakannya ke dokumen fisik.

Lantas bagaimana cara membeli e-meterai secara online?

Baca juga: Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja Guru PPPK Tenaga Teknis 2022, Cara Daftar dan Link Dowload PDF

Jika kamu bingung bagaimana cara membeli e-meterai secara online bisa simak ulasan di bawah ini seperti dilansir TribunKaltim.co dari sonora.com:

- Buka laman e-meterai.co.id

- Kemudian pilih 'BELI E-METERAI'

- Jika baru pertama kali kamu bisa login dengan menggunakan email dan password, kemudian klik 'Daftar di Sini'

- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved