Berita Balikpapan Terkini
PKS Layangkan Surat PAW Untuk 3 Anggota DPRD Balikpapan
DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Balikpapan, kembali mengajukan usulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) kepada Pimpinan DPRD kota Balikpapan.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Balikpapan, kembali mengajukan usulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) kepada Pimpinan DPRD kota Balikpapan.
Hal ini atas penegasakan beberapa surat-surat sebelumnya. Karena pihak PKS juga baru dapat surat kuasa dari DPD. Sehingga hari ini, kembali melakukan tahap-tahapan tersebut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diungkapkan Asrul Paduppai sebagai Kuasa Hukum DPD PKS Balikpapan, ini dilakukan agar tahapan berjalan dan pihaknya akan tetap menunggu surat balasan ketika tahapan tersebut tidak berjalan.
"Kami berharap kepada ketua DPRD sebagai pejabat publik, surat dari ketua DPD hari ini mohon ditindak lanjuti," ungkapnya saat menyerahkan surat, di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Jelang Tahun Baru 2023, Okupansi Hotel Blue Sky Balikpapan Capai 80 Persen
"Langkah ini sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Tidak ada ketentuan yang kami langgar pada saat ini, semua sesuai dengan kode-kode hukum yang ada," tandasnya.
Maka dari itu, agar prosesnya berjalan. "Kami tetap mengikuti tahapan-tahapan itu dan memberikan informasi di surat-surat kami terkait detail-detail hukum yang menjadi dasar surat kami pada hari ini," kata Asrul.
Jika dilihat dari progresnya, sejak bulan September DPD sudah bersurat. Namun hingga Desember ini sudah 4 bulan tidak berjalan.
Sehingga DPD PKS pada Bulan November memberikan surat kuasa pada kami, kita tindaklanjuti secara ketentuan hukum dan perundang-undangan yang ada.
Baca juga: Gandeng The Bakulers, Foodthentic Plaza Balikpapan Sajikan Menu Nusantara
Dalam hal ini, Asrul Paduppai Managing partners Kantor Advokat, didampingi Dodi Tisna Amijaya, Bayu Mega Malela, Agus Siswanto dan Jafar Sidik.
Asrul Paduppai menyampaikan, setelah diberhentikannya seorang anggota partai politik maka diajukan PAW. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 405 ayat 1.
Disebutkan, Anggota DPRD Kabupaten atau DPRD Kota berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Selain itu, diatur pula di Pasal 99 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Juga tertera di Pasal 44 Peraturan DPRD Kabupaten Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca juga: Wisata Kuliner Foodcourt The Eatnic Plaza Balikpapan, Sedia Playground Bagi Anak-anak
Bukan hanya itu saja, dasar hukum lain yang menyertai nya seperti Pasal 405 ayat 2 huruf h Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang berbunyi Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya diatur pula di Pasal 99 ayat 3 huruf h PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang turut tertera Pasal 44 ayat 2 huruf h.
Peraturan DPRD Kabupaten Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca juga: Uskup Mgr Yustinus Harjosusanto Pimpin Misa Natal Bareng 2.700 Umat Katolik se-Balikpapan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pks-bpp-paw.jpg)