PPPK 2022
Persyaratan Umum Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Daftar Instansi yang Membuka Lowongan SMA
Berikut instansi pemerintahan yang membuka pendaftaran rekrutmen untuk lulusan SLTA/SMA, cek juga persyaratan umumnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar baik bagi anda lulusan SMA/SMK sederajat masih terbuka kesempatan untuk mendaftar PPPK tenaga teknis 2022.
Pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis telah dibuka sejak 21 Desember 2022 dan batas terakhir 6 Januari 2023.
Oleh sebab itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Lantas syarat apa saja yang harus dipenuhi?
Baca juga: Info CPNS 2023: Terjawab Berapa Gaji PNS dan PPPK Terbaru, Cek Syarat untuk Mengikuti CPNS 2023
Persyaratan Umum Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022
- WNI, usia minimal 20
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, D-III 2,75, S-1 3,00, S-2 3,20
- Ijazah asli dan transkrip nilai asli
- Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;