Virus Corona di Balikpapan
PPKM Dicabut, Pemkot Balikpapan Tetap Anjurkan Patuhi Protokol Kesehatan
Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakt (PPKM) resmi dicabut, hal ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakt (PPKM) resmi dicabut, hal ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, pada Jumat (30/13/2022) kemarin.
Kendati hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menganjurkan agar masyarakat tetap mematuhi aturan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan yang sekaligus juru bicara (jubir) Satgas Covid Kota Balikpapan; Andi Sri Juliarty menguraikan bahwa PPKM level 1, 2, 3 dan 4 adalah mengatur pembatasan kegiatan masyarakat.
Dalam artian, yang dicabut adalah masa pembatasan kerumunan massal pada kegiatan masyarakat.
Baca juga: PPKM Dihentikan Pemerintah Pusat, Dinkes Kaltim Masih Tunggu Regulasi Lengkap
Sehingga, pada perayaan malam tahun baru 2023, masyarakat diperbolehkan berkumpul dalam jumlah skala yang besar.
"Kalau protokol kesehatan lain lagi, seperti mencuci tangan dan memakai masker itu tetap dilakukan. Kan termasuk budidaya hidup di lingkungan yang sehat," ujar Andi Sri atau yang akrab disapa Dio, kepada TribunKaltim.co, pada Sabtu (31/12/2022).
Ia menambahkan, untuk Pelaku perjalanan agar masih tetap mengikuti aturan protokol kesehatan. Dalam hal Vaksin dan Booster pun masih tetap berjalan.
Senada dengan Dio, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sekaligus Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Balikpapan, Zulkifli membenarkan adanya pencabutan PPKM tersebut.
Baca juga: Saat Natal dan Tahun Baru, Satgas Covid-19 Balikpapan Terapkan PPKM Level 1
"Kita tunggu surat pencabutan Inmendagri. Boleh berkumpul, tapi tetap kita mengimbau masyarakat agar pakai masker pada perayaan malam tahun baru," ulasnya.
Adapun demikian, Zulkifli mengingatkan agar masyarakat tidak merayakan malam tahun baru 2023, dengan pesta mercon atau petasan.
"Tetap kalau mercon atau petasan tidak diperbolehkan, yang diperbolehkan itu kembang api," ucapnya.
Hal ini sesuai berdasarkan dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, nomor surat 300/681/pem, tentang perayaan tahun baru 2023 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca juga: Update Virus Corona di Indonesia, Puncak Covid-19 Dua Bulan ke Depan, Luhut Berlakukan PPKM Level?
Bahwa kegiatan pesta kembang api tersebut diatas wajib memiliki izin dari pihak kepolisian.
Kecuali yang dilakukan secara perorangan oleh masyarakat, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban lingkungan di sekitarnya.
Terutama pada kawasan Kilang Minyak PT Pertamina dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan.

Selain itu, masyarakat dilarang menggunakan petasan dalam perayaan tahun baru yang dapat berpotensi terjadinya ledakan/kebakaran/korban manusia/barang.
"Kita imbau masyarakat, agar tidak menyalakan di area Pertamina dan Bandara Sepinggan. Karena are tersebut merupakan area vital," tandasnya. (*)