Balikpapan Terkini

Saat Natal dan Tahun Baru, Satgas Covid-19 Balikpapan Terapkan PPKM Level 1

Satgas Covid-19 Balikpapan menginformasikan dasar regulasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku menjelang Natal 2022 dan Ta

TRIBUNKALTIM.CO/NIKEN DWI SITONINGRUM
Satgas Covid-19 Balikpapan menerapkan PPKM Level 1 pada pelaksanaan kegiatan perayaan Nataru, hingga 9 Januari 2023 mendatang. TRIBUNKALTIM.CO/NIKEN DWI SITONINGRUM 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satgas Covid-19 Balikpapan menginformasikan dasar regulasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku menjelang Natal dan Tahun Baru 2023.

Zulkifli, Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum serta Andi Sri Juliarty, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Balikpapan dengan didampingi Adamin Siregar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Balikpapan menyampaikan PPKM Level 1 di Kota Beriman diperpanjang hingga 9 Januari 2023 mendatang.

Dengan adanya aturan tersebut, maka gelaran kegiatan masyarakat dalam menyambut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 didasarkan pada aturan PPKM Level 1 yang berlaku.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di wilayah Luar Jawa-Bali, termasuk Kota Balikpapan, kegiatan masyarakat diperbolehkan melibatkan dan menggunakan kapasitas ruangan hingga 100 persen.

“Intinya dalam PPKM itu tidak ada perubahan terhadap pengaturan kegiatan masyarakat,” ungkap Zulkifli kepada awak media, Selasa (13/12/2022) usai mengikuti kegiatan pemerintahan di Auditorium Balai Kota Balikpapan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melesat, PPKM Level 1 Diperpanjang Luar Jawa Bali hingga 5 Desember 2022

“Silakan berkegiatan 100 persen (kapasitas ruangan dan jumlah masyarakat). Sesuai arahan PPMK Kemendagri tersebut, masyarakat diminta untuk konsisten dan tetap disiplin pada saat melakukan kegiatan di tengah masyarakat, di tempat umum,” tuturnya.

Adapun dalam penyelenggaraan kegiatan Natal dan Tahun Baru 2023, masyarakat juga diimbau untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, rekomendasi Satgas Covid-19 juga dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru yang melibatkan lebih dari 300 orang.

“Kita tetap mengeluarkan rekomendasi Satgas Covid-19, terutama masyarakat yang mengundang lebih dari 300 orang. Kita wajibkan untuk meminta rekomendasi di tingkat kota,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Kalimantan Timur Terus Menurun, Tersisa 170 Kasus

Sementara itu, bagi masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan dengan melibatkan lebih dari 1.000 orang juga diminta untuk melengkapi rekomendasi Satgas Covid-19 di tingkat nasional.

“Serta dilengkapi izin keramaian dari kepolisian,” tuturnya.

Satgas Covid-19 Balikpapan akan mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru dengan mengacu pada regulasi penerapan PPKM Level 1 yang telah ditetapkan dan berlaku sejak 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

“Nanti kita buatkan surat edaran. Artinya, kondisi yang sudah baik ini, jangan sampai ada terjadi lonjakan kasus lagi,” ucap Zulkifli. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved