Tahun Baru 2023
Warga di Kukar Dilarang Pasang Petasan Saat Malam Tahun Baru 2023
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah mengatakan, teguran akan dilayangkan jika masih ada masyarakat yang menyalakan petasan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Menyalakan petasan saat malam tahun baru 2023 dilarang di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah mengatakan, teguran akan dilayangkan jika masih ada masyarakat yang menyalakan petasan di momen pergantian tahun.
Menurutnya, larangan menyalakan petasan berlaku bagi perorangan maupun kelompok. Kegiatan perayaan dengan petasan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban.
Pihaknya akan menyita jika mendapati pedagang yang menjual petasan.
Baca juga: Pengamanan Malam Tahun Baru Bukan Fokus untuk Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19
Di sisi lain, ia menyebut tak ada pelarangan kembang api jika digunakan secara aman.
"Kami sudah imbau masyarakat untuk tidak menggunakan kembang api maupun petasan di malam tahun baru," ujarnya, Sabtu (31/12/2022).
Larangan menyalakan petasan di Kabupaten Kutai Kartanegara sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Yakni, meminta kepala daerah di seluruh Indonesia melarang warganya menyalakan petasan saat Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023.
Hal itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Baca juga: Pantau Pengamanan Tahun Baru 2020 di Lapangan Merdeka, Kapolda Kaltim Beli Mainan Anak-anak
Dalam poin 10 berbunyi, melarang penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan/kebakaran/korban manusia/barang.
"Kami bersama TNI-Polri akan mengawasi imbauan ini. Namun, alangkah baiknya jika muncul kesadaran dari diri masing-masing," kata Edi Damansyah.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pun mewaspadai potensi kerawanan dan gangguan keamanan saat perayaan Tahun Baru 2023.
Terutama, di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan. Pemkab Kukar akan menempatkan unsur-unsur pengamanan pada titik-titik tertentu. (*)