Berita Berau Terkini
22 Kasus Miras dengan Total 22 Tersangka dan 2.457 Botol Berhasil Ditangani Polres Berau
Polres Berau melalui Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa mengungkap jumlah pengungkapan kasus Minuman Keras (Miras)
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Polres Berau melalui Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa mengungkap jumlah pengungkapan kasus Minuman Keras (Miras) yang dilakukan oleh jajaran Sat Samapta Polres Berau sepanjang Tahun 2022.
Jumlah tersebut sebanyak 22 kasus dengan jumlah pelaku 22 orang beserta barang bukti miras sebanyak 2.457 botol.
“Semua kasus tersebut kita kenakan tipiring. Sekaligus kita melakukan penegakan perda No 11 Tahun 2010 tentang pelarangan penjualan atau peredaran miras,” ungkap Kompol Rangga kepada Tribunkaltim.co, Minggu (1/1/2023).
Lanjutnya, kasus pengungkapan terbaru, pihaknya pada Jumat (30/12/22) sekira Pukul 03.30 WITA berhasil mengungkap kasus peredaran miras dan mengamankan seorang pria pelaku berinisial IP (46) di Jalan Kapten Tendean.
Baca juga: Lokasi Resmi RSUD Baru di Berau Ditetapkan, Januari 2023 Masuk Tahap Lelang
“Kami mengamankan beberapa jenis miras dari tempat pelaku dengan total barang bukti sebanyak 231 botol. Miras tersebut diakui pelaku merupakan stok yang akan dijual di malam pergantian tahun,” terangnya.
Kompol Rangga menjelaskan, menurut pengakuan pelaku, miras yang ia jual merupakan barang yang dibeli dari kota Samarinda dan dijual kembali di Berau.
Kompol Rangga menyebut, memang di Samarinda tidak ada perda yang mengatur pelarangan miras, berbeda dengan Berau yang memiliki Perda terkait miras tersebut.
Baca juga: Cuaca Berau Hari Ini, Seluruh Wilayah Berpotensi Hujan pada Sore Hari
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Berau dan akan dikenakan pidana tipiring, yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda 10.000 kali lipat dari denda,” tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/miras-kukr.jpg)