Berita Bontang Terkini
Terseret Narkoba hingga Lalai Jalankan Tugas, 7 Oknum Polisi Sepanjang 2022 di Bontang Dapat Sanksi
Polres Bontang merilis 7 daftar personil kepolisian mendapat sanksi sepanjang 2022. Jumlah kasus yang melibatkan oknum kepolisian di Bontang meningkat
Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang merilis 7 daftar personil kepolisian mendapat sanksi sepanjang 2022.
Jumlah kasus yang melibatkan oknum kepolisian di Bontang meningkat dari tahun sebelumnya, yang hanya berjumlah 1 orang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, pelanggaran pidana kasus penimpuan telah menggeret satu oknum polisi.
Sementara 6 personil lainya terlibat pelanggaran disiplin.
Baca juga: Libur Tahun Baru 2023, Pengunjung Wisata Beras Basah Bontang Masih Didominasi Warga Lokal
"Dari kasus itu belum ada yang PTDH. Semuanya sudah disidang disiplin. Hanya personil yang terkena pidana saja akan menjalankan sidang etik," ucap Kapolres Bontang AkBp Yusep Dwi Prasetiya saat dikonfirmasi, Minggu (1/1/2023).
Ada 6 personil telah dijatuhi hukuman dan kini tengah menjalani sanksi.
Sanksi yang dijatuhkan terhadap personil cukup beragam. Diantaranya berupa mutasi penempatan, demosi, penundaan pangkat, dan gaji berkala.
"Mereka sudah menjalankan masa hukuman. Bervariasi dan telah ada komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama," sambungnya.
Baca juga: Libur Tahun Baru 2023, Kunjungan Wisatawan ke Pulau Beras Basah Bontang Meningkat
Pelanggaran disiplin diantaranya ada terdapat personil satu orang terjerat narkoba, satu kasus lalai dalam menjaga para tahanan hingga meninggal dunia,
Kemudian ada juga oknum yang terkena sanksi akibat meninggalkan pos penjagaan, dan tidak mentaati perundangan yang berlaku saat tugas.
"Jadi yang kasus tahanan bunuh diri, personil saat itu lalai dan harusnya dia mengecek tahanan saat kejadian. Itu kasus di tahanan Muara Badak,” tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.