Berita Samarinda Terkini
Wakil Walikota Rusmadi Harap Warga Tak Respon Secara Euforia Pencabutan PPKM di Samarinda
Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi menghadiri rapat koordinasi pencabutan PPKM melalui video conference di di Ruang Command Center Diskominfo Kaltim.
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi menghadiri rapat koordinasi pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat melalui video conference di di Ruang Command Center Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Samarinda Kalimantan Timur, Senin (2/1/2023).
Rapat tersebut diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang dihadiri oleh seluruh kepala daerah dan pejabat daerah Se-Indonesia sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Pada Transisi Menuju Endemi, Jumat (30/12/2022).
Saat ditemui awak media usai acara, orang nomor dua di kota Tepian itu menegaskan bahwa pencabutan PPKM bukan berarti status Pandemi Covid-19 juga dicabut.
Sebab kewenangan untuk mencabut status pandemi menjadi endemi merupakan kewenangan World Health Organization (WHO).
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Januari 2023, Aturan Penerbangan Usai Status PPKM Dicabut, Ini Kata Angkasa Pura
"Ini terkait kewenangan, yang mencabut Pandemi itu adalah WHO Nah indonesia sebagai bagian daripada pandemi global mau tidak mau tunduk terhadap keputusan dari WHO," kata Rusmadi saat ditemui usai rapat, Senin (2/1/2023).
Jadi kebijakan pencabutan PPKM muaranya lebih kepada persiapan transisi dari Pandemi Covid-19 menuju Endemi Cocid-19.
Sehingga protokol kesehatan tetap dijalankan terutama di tempat-tempat berkumpulnya masyarakat.
Disebutkan bahwa dalam waktu dekat Pemerintah Kota Samarinda bakal mengeluarkan edaran pencabutan PPKM di Samarinda.
Baca juga: PPKM Dicabut, Bupati Edi Damansyah: Ekonomi Kukar Bisa Bergairah Lagi
"Jadi nggak ada lagi namanya sanksi larangan pembatasan kegiatan masyarakat dan tentu nggak ada sanksi karena larangan sendiri dicabut," ujarnya.
Rasmadi menyampaikan bahwa diharapkan masyarakat tidak bereuforia dengan tidak menggunakan masker karena Covid-19 masih perlu diantisipasi.
Berdasarkan arahan Mendagri terkait dengan strategi dari pandemi menuju endemi, intervensi pemerintah diminta untuk diminimalisir. Kemudian partisipasi masyarakat diperkuat.
Baca juga: Kaltim Ikuti Aturan Terbaru, Pelaku Perjalanan Tak Wajib PCR-Swab Antigen Pasca Status PPKM Dicabut
Rusmadi menilai ini telah sejalan dengan beberapa program Pemkot Samarinda seperti Pro Bebaya, pengaktifan Puskesmas dan Posyandu, dan lain sebagainya yang terkait dengan pelayanan kesehatan.
"Lebih kepada penguatan peran masyarakat yang perlu ditingkatkan. Sehingga pemerinta di masa transisi ke arah endemi ini justru semakin berkurang," ucapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.