Mata Lokal Memilih

KPU Kutim Ambil Sumpah 90 PPK dari 18 Kecamatan di Kutai Timur untuk Pemilu 2024

Dari 18 kecamatan yang ada di Kutim, KPU telah menyeleksi lima kandidat terbaik untuk selanjutnya menjalankan tugas sebagai ad-hoc.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Pelantikan 90 PPK dari 18 kecamatan di Kabupaten Kutai Timur untuk Pemilu serentak 2024 mendatang. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu tahun 2024 mendatang.

Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna Kawasan Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim.

Dari 18 kecamatan yang ada di Kutim, KPU telah menyeleksi lima kandidat terbaik untuk selanjutnya menjalankan tugas sebagai ad-hoc menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi tahun depan.

Ketua KPU Kutim, Ulfa Djamilatul Farida secara langsung melantik 90 PPK dari seluruh kecamatan di Kutim.

Baca juga: KPU Kutim Sosialisasikan 2 Draf Rancangan Dapil DPRD dalam Pemilu 2024

Dalam proses rekrutmen, pihak KPU memastikan lima PPK dari setiap kecamatan tersebut bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

Selain itu, PPK juga dituntut untuk memiliki kemampuan problem solving (menyelesaikan masalah) dengan berbagai tantangan di lapangan.

"Misalnya di Sandaran, karena Aplikasi SIREKAP ini harus segera dikirim maka ada yang spesialis mencari sinyal sehingga PPK Sandaran harus ada yang muda dan berani untuk manjat pohon (mencari sinyal)," ujarnya seperti dikutip dalam sambutan, Rabu (4/1/2023).

Dirinya berharap PPK yang telah dilantik mampu bertanggungjawab tidak hanya untuk negara namun juga terhadap Yang Maha Esa karena telah mengucap janji dan sumpah.

Baca juga: Ratusan Massa Paslon Nomor Urut 1 Padati Area Kantor KPU Kutim, Singgung Soal Temuan KTP Ganda

Terlebih, menjadi PPK tidak mudah, sebagai penyelenggara Pemilu tentu ada ganjaran yang diberikan apabila tidak bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

"Jangan sampai salah niat, karena nanti langkahnya juga salah. Ada konsekuensi pidana, ada konsekuensi norma susila (yang ditanggung PPK)," ujarnya.

Ulfa juga berpesan agar PPK tidak menjalankan tugas melebihi kewenangan yang diberikan, apalagi sampai membuat keputusan sendiri.

PPK wajib bekerja sesuai dengan format yang telah tercantum dalam aturan KPU selama di lapangan.

Baca juga: NEWS VIDEO Rapat Pleno Terbuka, Ratusan Massa Paslon Urut 1 Memadati Area Kantor KPU Kutim

"Pemilu 2024 di Kabupaten Kutim inshaallah diselenggarakan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) hampir 1000 TPS, tentunya ini juga tugas yang tidak mudah bagi teman PPK," ujarnya.

Usai dilantik, selanjutnya 90 PPK akan mengikuti bimbingan teknis yang digelar oleh KPU Kutim. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved