CPNS 2023
Info CPNS 2023: Cek 4 Kebijakan Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK, Benarkah PPPK Bisa Daftar CPNS?
Simak informasi seputar seleksi CPNS 2023. Cek 4 kebijakan rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK. Apakah bisa lulus PPPK daftar CPNS?
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi CPNS 2023.
Cek 4 kebijakan rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK.
Apakah bisa pegawai PPPK daftar seleksi CPNS 2023?
Untuk diketahui, pemerintah akan kembali membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2023 ini.
Lantas, muncul beragam pertanyaan, salah satunya adalah bolehkah pegawai PPPK ikut tes CPNS 2023?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan, sebenarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.
Akan tetapi, jika ada PPPK yang diterima seleksi CPNS, maka pegawai tersebut harus mengajukan pemberhentian.
"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya, dikutip dari Kontan.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Info CPNS 2023: Dokumen dan Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, Lulusan S1 Minimal IPK 2,75
Hal tersebut sesuai pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.
Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.
Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.
Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.
4 Kebijakan Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK
Diwartakan sebelumnya, terdapat empat kebijakan baru dalam pelaksanaan rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK yang dibuka pada tahun ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.