CPNS 2023
CPNS 2023: Bisakah yang Lulus PPPK 2022 Daftar di Seleksi CPNS 2023, Cek Penjelasan BKN
Simak informasi seputar CPNS 2023. Bisakah yang lulus PPPK 2022 daftar di seleksi CPNS 2023. Cek penjelasan BKN.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar CPNS 2023.
Bisakah yang lulus PPPK 2022 daftar di seleksi CPNS 2023.
Cek penjelasanBadan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan jawaban.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan, sebenarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.
Akan tetapi, jika ada PPPK yang diterima seleksi CPNS, maka pegawai tersebut harus mengajukan pemberhentian.
"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya, dikutip dari Kontan.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Info CPNS 2023: Dokumen dan Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, Lulusan S1 Minimal IPK 2,75
Hal tersebut sesuai pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.
Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.
Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.
Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.
Baca juga: Info CPNS 2023: Inilah Besaran Gaji CPNS Terbaru, Cek Syarat Daftar CPNS 2023
4 Kebijakan Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK
Diwartakan sebelumnya, terdapat empat kebijakan baru dalam pelaksanaan rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK yang dibuka pada tahun ini.
Kebijakan tersebut untuk mendukung transformasi sumber daya manusia.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan, arah kebijakan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.