Mata Lokal Memilih
Ketua DPD Golkar Kaltim Rudy Mas'ud Menolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup
Ketua DPD Golkar Kaltim, Rudy Mas'ud membeberkan adanya isu menjelang Pemilu 2024.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua DPD Golkar Kaltim, Rudy Mas'ud membeberkan adanya isu menjelang Pemilu 2024.
Salah satunya menyoal sistem proporsional tertutup. Dimana dalam sistem ini, pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat.
Sementara untuk kandidat dipersiapkan langsung oleh partai politik.
Pada pemilu 2024 mendatang, diwacanakan menerapkan sistem proporsional tertutup yang terus dibahas sejak dilakukanya uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Raih Hadiah Mobil Jalan Sehat Partai Golkar Kaltim: Saya Kesampaian
Menyikapi itu, Rudy menegaskan, Partai Golkar sendiri menginginkan agar tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Partai Golkar menyatakan sikap dari Kalimantan Timur untuk proporsional yang terbuka," tegasnya, Minggu (8/1/2023), di Balikpapan.
Dia berpendapat, tentunya harus berlandaskan pada Undang-undang Pemilu yang menerapkan sistem proporsional terbuka.
Sehingga pelaksanaannya, harus mengacu terhadap regulasi yang berlaku. Dalam hal sistem proporsional, termaktub dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pelaksanaannya wajib sesuai amanat Undang-undang. Kalau ada ini itu dan sebagainya, harus merubah Undang-undang. Tapi kan tidak semudah itu," pungkas Rudy. (*)
Partai Perindo Siap Hadapi Pilkada Serentak 2024, Angela: Sudah Keluar Rekomendasi untuk 79 Wilayah |
![]() |
---|
Gandeng UMKM, Nanang Sulaiman Sediakan Makan Siang Gratis Setiap Hari dengan Menu ala Rumahan |
![]() |
---|
Cerita Sabaruddin Panrecalle Caleg DPRD Kaltim, Alasan Pakai Baliho Bertema Superman |
![]() |
---|
Cerita Satriani Baker Caleg Balikpapan, Sempat 2 Parpol Menawarkan untuk Bergabung |
![]() |
---|
Info Hasil Putusan MKMK, Inilah 4 Poin Temuan Penting Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie, Nasib Gibran? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.