Mata Lokal Memilih

Apa Itu Pemilu Proporsional Tertutup? 5 Pernyataan Sikap 8 Parpol yang Menolak: Kemunduran Demokrasi

Apa itu Pemilu proporsional tertutup? Ini 5 pernyataan sikap 8 parpol yang menolak, sebut soal kemunduran demokrasi.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Elite partai politik mengadakan pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023), dalam rangka silaturahmi di awal tahun 2023. Apa itu Pemilu proporsional tertutup? Ini 5 pernyataan sikap 8 parpol yang menolak, sebut soal kemunduran demokrasi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Apa itu Pemilu proporsional tertutup? Ini 5 pernyataan sikap 8 parpol yang menolak, sebut soal kemunduran demokrasi.

Adanya wacana sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional tertutup, langsung ditolak oleh 8 partai politik.

8 Parpol yang menolak menyebut jika sistem ini kembali digunakan di Pemilu 2024 merupakan suatu kemunduran demokrasi.

Seperti dilansir dari Kompas.com, sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Baca juga: Terjawab Sudah Siapa Capres PDIP Sebenarnya? Terkuak 2 Alasan Megawati Mungkin Maju di Pilpres 2024

Dalam sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik.

Melalui sistem proporsional tertutup, setiap partai memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil).

Dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih parpol.

Kemudian setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih satu nama calon anggota legislatif sesuai aspirasinya.

Dalam sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh. Setelah itu, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Baca juga: Kalkulasi Politik PDIP Usung Megawati Maju Capres Pilpres 2024, Cek Nasib Ganjar Pranowo dan Puan

5 Pernyataan Sikap 8 Parpol tanpa PDIP 

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, mengumumkan lima sikap yang disepakati delapan partai politik (parpol) terkait wacana sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional tertutup, Minggu (8/1/2023).

Airlangga menjelaskan, ada delapan parpol yang menyatakan menolak wacana penyelenggaran dengan sistem proporsional tertutup.

Adapun delapan partai tersebut, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gerindra.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved