Mata Lokal Memilih

Apa Itu Pemilu Proporsional Tertutup? 5 Pernyataan Sikap 8 Parpol yang Menolak: Kemunduran Demokrasi

Apa itu Pemilu proporsional tertutup? Ini 5 pernyataan sikap 8 parpol yang menolak, sebut soal kemunduran demokrasi.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Elite partai politik mengadakan pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023), dalam rangka silaturahmi di awal tahun 2023. Apa itu Pemilu proporsional tertutup? Ini 5 pernyataan sikap 8 parpol yang menolak, sebut soal kemunduran demokrasi. 

Hal tersebut disampaikan Airlangga bersama sejumlah elite parpol setelah mengadakan pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu ini.

"Sehubungan dengan wacana diberlakukannya kembali sistem pemilu proporsional tertutup, kami menyampaikan sikap: pertama, kami menolak proporsional tertutup, dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi," kata Airlangga dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Minggu (8/1/2023).

Ketua Umum Partai Politik menyampaikan keterangan pers terkait sikap politik terhadap wacana pemilu proporsional tertutup di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta, Minggu (8/1/2023).
Ketua Umum Partai Politik menyampaikan keterangan pers terkait sikap politik terhadap wacana pemilu proporsional tertutup di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta, Minggu (8/1/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Menurut Airlangga, sistem proporsional tertutup dinilai sebagai kemunduran demokrasi.

"Di lain pihak, sistem proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat. Di mana rakyat dapat menentukan calon legistlatif yang dicalonkan oleh parpol. Kami tidak ingin demokrasi mundur," ungkapnya.

Selanjutnya, Airlangga menyatakan, sistem pemilu dengan proporsional terbuka adalah hal yang tepat.

"Kedua, sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu."

"Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk pada hukum kita," jelasnya Menko Perekonomian itu.

Ketiga, lanjut Airlangga, KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang sudah menganggarkan anggaran pemilu 2024 serta penyelenggara pemilu, terutama KPU diharapkan agar tetap menjalankan tahapan pemilu sesuai dengan yang telah disepakati bersama," tuturnya.

Adapun sikap terakhir dari delapan parpol itu, yakni akan berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat.

"Kelima, kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai, dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, agar tetap memelihara stabilitas politik, keamaan, dan ekonomi."

"Demikian pernyataan sikap politik untuk menjadi perhatian," katanya.

Baca juga: Penuhi Tiket Anies Baswedan Menuju Pilpres 2024, NasDem Beber Deklarasi Koalisi PKS dan Demokrat

Merespons hal tersebut, pihak Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun mendukung sikap menolak sistem proporsional tertutup.

"Kesepakatan bersama (apa yang disampaikan Ketum Golkar), PKB mendukung. Bahwa PKB meminta KPU konsisten melaksanakan agenda pemilu yang telah ditetapkan," ucap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), juga menyatakan dukungannya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved