Kubar Memilih
KPU Kubar Siap Verifikasi Berkas Dukungan 24 Calon DPD RI yang Akan Maju Pada Pemilu 2024
KPU Kabupaten Kutai Barat (Kubar) siap melakukan verifikasi tahap satu terhadap dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) siap melakukan verifikasi tahap satu terhadap dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan maju pada Pemilu serentak 2024.
Hal ini dilakukan menyusul adanya 24 calon anggota DPD yang telah diterima KPU Provinsi Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye mengatakan dari 24 calon DPD tersebut, tercatat baru 19 yang memiliki dukungan KTP asal Kutai Barat
“Jadi kami KPU Kabupaten/Kota mendapat penugasan dari KPU Provinsi untuk melakukan verifikasi administrasi dan sekarang sedang dijalankan," katanya, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Jelang Pemilu Serentak 2024, Bawaslu dan KPU Kubar Gelar Koordinasi Bersama Insan Pers
Verifikasi tahap satu ini kata dia dijadwalkan sampai tanggal 12 Januari 2023 nanti. Setelah verifikasi tahap satu selesai, KPU akan mengembalikan kepada semua calon DPD. Jika ada syarat yang kurang lengkap maka, KPU akan melakukan verifikasi administrasi tahap dua.
"Untuk verifikasi tahap satu dari tanggal 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023. Hasil tindak lanjut itu akan kami verifikasi lagi. Kemudian verfikasi tahap dua itu mulai tanggal 23 Januari sampai 1 Februari 2023. Baru kita lanjut verifikasi vaktual tahap satu, perbaikan dan verifikasi faktual tahap. Jadi baik administrasi maupun verfikasi faktual dilakukan dua kali,” jelasnya.
Dia menjelaskan dalam verifikasi itu, pihaknya akan meneliti semua berkas calon maupun dukungan KTP yang diserahkan semua calon DPD. Semua berkas itu akan diinput melalui Aplikasi Silon (Sistem administrasi calon).
Baca juga: Verifikasi Administrasi Parpol di Kutai Barat Selesai, KPU Kubar Segera Verifikasi Faktual
Syarat penting calon DPD adalah penyerahan dukungan KTP sebanyak 2000 orang, dengan sebaran 50 persen kabupaten/kota di Kaltim atau minimal 5 Kabupaten. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.