Mata Lokal Memilih

Ramai Disoal, Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Apa Artinya? Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Saat ini tengah ramai disoal, Pemilu sistem proporsional tertutup. Apa artinya? Simak perbedaan Pemilu sistem proporsional tertutup dan terbuka

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Sebanyak delapan Partai Politik (Parpol) Politik menyatakan sikap menolak Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023). Saat ini tengah ramai disoal, Pemilu sistem proporsional tertutup. Apa artinya? Simak perbedaan Pemilu sistem proporsional tertutup dan terbuka 

Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Baca juga: KPK Berharap Bersih dari Korupsi, Mengingat Tahun 2023 Gerbang Kontestasi Politik Pemilu

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id:

1. Pelaksanaan

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang pertama adalah pada cara pelaksanaan.

Pada pemilu proporsional terbuka, parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama.

(Biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian).

Sedangkan pada pemilu proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.

Nomor urut ditentukan oleh partai politik.

2. Metode pemberian suara

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kedua adalah metode pemberian suara.

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih memilih salah satu nama calon.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved