Kamis, 11 Juni 2026

Berita Nasional Terkini

Info Protokol Kesehatan dan Aturan Penerbangan Terbaru, Cek Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Simak informasi protokol kesehatan dan aturan penerbangan terbaru. Cek syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.

Tayang:
HO/HUMAS LION GROUP
Pramugari dan Penumpang merayakan hari Pahlawan di dalam pesawat Lion Air di atas ketinggian 3.000 kaki. Simak informasi protokol kesehatan dan aturan penerbangan terbaru. Cek syarat naik pesawat usai PPKM dicabut. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar update syarat naik pesawat terkini.

Berikut informasi protokol kesehatan bagi penumpang pesawat.

Cek aturan penerbangan terbaru sebagai syarat naik pesawat calon penumpang.

Berikut syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.

Tengok aturan penerbangan terbaru dan syarat naik pesawat.

Simak penjelasan Angkasa Pura terkait kebijakan PPKM yang dicabut pemerintah.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Info Syarat Naik Pesawat Januari 2023, Cek Aturan Penerbangan Terbaru dan Prokes Pasca PPKM Dicabut

Untuk diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022).

Apakah PeduliLindungi masih jadi syarat naik pesawat?

Khususnya terkait syarat perjalanan dengan transportasi publik dan mengakses fasilitas umum.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Info Syarat Naik Pesawat dan Aturan Penerbangan Januari 2023, Protokol Kesehatan Usai PPKM Dicabut

Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved