Berita Nasional Terkini
Kabar Terkini Lukas Enembe yang Ditangkap KPK, Pendukungnya Sempat Geruduk Mako Brimob Kotaraja
Kabar terkini Lukas Enembe, Gubernur Papua ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mako Brimob sempat diserang menggunakan batu dan anak panah.
Tiga paket proyek yang didapatkan Rijatono Lakka, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu, Lukas Enembe turut diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam kasus tersebut.
Teranyar, KPK melakukan penahanan terhadap Rijatono Lakka selama 20 hari. Ia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih mulai tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.
Sedangkan, Lukas belum ditahan lantaran sedang menderita sakit.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
Baca juga: Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, KPK Akan Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.