Berita Penajam Terkini
Pemkab Penajam Paser Utara Bakal Rotasi Sejumlah Kepala Dinas
Sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) juga akan dirotasi dalam waktu dekat
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) juga akan dirotasi dalam waktu dekat ini.
Bupati PPU Hamdam mengatakan, bahwa jabatan pimpinan tinggi atau setara kepala dinas, akan di rotasi, agar memaksimalkan pekerjaan mereka.
Namun demikian, sebelum hal itu dilaksanakan, maka akan dilakukan job fit terlebih dahulu. Hal itu guna penempatan pejabat yang bersangkutan, sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
"JPT karena kita perlu data pendukung yang update terkait kompetensi masing-masing maka kita lakukan job fit sesegera mungkin," ungkapnya pada Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Mutasi Polri Terbaru 2022, Daftar Nama 14 Kapolda yang Dimutasi Kapolri, Termasuk Teddy Minahasa
Pertimbangan Hamdam sehingga dilakukan rotasi, sebab ada beberapa pejabat yang dirasa tidak pas berada di SKPD tertentu.
Sehingga, untuk memaksimalkan potensinya maka dilakukan pergeseran jabatan yang setara.
"Ada kriteria dan penilaian bisa saja dia tidak pas di tempat itu, makanya kita carikan tempat yg lebih sesuai dengan kompetensinya," jelasnya.
Proses rotasi jabatan setara kepala dinas ini, kata Hamdam akan segera dilakukan. Dimulai dengan tahapan job fit dalam waktu dekat ini.
Seiring dengan hal itu, beredar kabar bahwa akan ada non job serta demosi, terhadap beberapa pejabat di Benuo Taka.
Namun, Hamdam menampik, bahwa hal itu kurang tepat. Hanya saja akan ada beberapa pejabat struktural yang fungsionalkan.
"Tidak ada yang nonjob, dia mau di fungsionalkan karena yang bersangkutan tidak mampu di struktural, kalau demosi tidak ada, antara A dan B saja, mungkin tempat tidak ada lagi jadi dia harus menduduki kepala bidang," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/hamdam-melakukan-mutasi-di-PPU.jpg)