Berita Samarinda Terkini

Sopir Truk Kontainer yang Sebabkan Kecelakaan Maut di Jalan Trikora Samarinda Jadi Tersangka

Nistan (31), sopir truk kontainer yang parkir di badan Jalan Trikora, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran Kota Samarinda

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Puluhan warga yang geram berupaya menarik sopir truk kontainer yang menyebabkan kecelakaan maut di Jalan Trikora Palaran pada Kamis (29/12/2022) lalu. Kini pihak kepolisian telah menetapkan sopir tersebut sebagai tersangka.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Nistan (31), sopir truk kontainer yang parkir di badan Jalan Trikora, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran Kota Samarinda sehingga menyebabkan kecelakaan maut pada Kamis (29/12/2022) lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023) siang ini.

"Penyelidikan dan penyidikan telah selesai. Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan," jelas Kompol Gulo.

Ia menjelaskan penetapan tersangka ini setelah mereka melakukan gelar perkara bersama kejaksaan.

Dalam gelar ini lanjutnya, ditemukan beberapa kesalahan, yakni tidak memasang rambu-rambu atau penanda segitiga.

Baca juga: Kecelakaan di Samarinda, Mobil Daihatsu Terperosok ke Jurang, Mogok Saat Menanjak

Baca juga: Truk Pengangkut Material Pembangunan IKN Nusantara Terlibat Kecelakaan Beruntun

"Dalam aturan Undang-Undang Nomor 22 sudah jelas, dilarang parkir kecuali darurat misal kendaraan rusak. Itupun harus pakai hazard (lampu tanda darurat)," jelasnya.

Kompol Gulo, sapaan akrabnya, mengatakan saat itu sopir mengaku parkir di jalur tersebut karena mengantuk.

"Apakah mengantuk masuk kategori darurat, itu masih kami diskusikan. Yang jelas kelalaian adalah parkir tanpa memasang rambu atau tanda peringatan," ucapnya menegaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang remaja bernama Andhika Pradana (18) meninggal dunia setelah sepeda motor NMax KT 2613 BAI yang dikendarainya menabrak truk kontainer KT 8430 KU yang parkir di badan Jalan Trikora, Palaran pada Kamis (29/12/2022) lalu.

Kecelakaan berujung maut tersebut terjadi pada Pukul 22.30 Wita saat remaja 18 tahun itu berkendara dari arah Simpang Pasir menuju Jalan Adi Sucipto.

Insiden ini pun dikecam oleh warga setempat yang berada di lokasi kejadian.

Sopir truk kontainer putih itupun tak dapat berkutik saat puluhan warga yang tengah geram berupaya menarik dirinya untuk keluar dari ruang kemudi.

Baca juga: Tiko Disebut Bukan Anak Kandung Ibu Eny dan Diasuh Akibat Kecelakaan, Ayahnya Menikah 3 Kali

Beruntung pihak kepolisian segera tiba untuk meredan situasi panas dan mengamankan sopir truk tersebut.

"Untuk pasal ada dua opsi. Yakni Pasal 359 KUHP atau 310 ayat 4, Undang-Undang Nomor 22," pungkas Kompol Gulo. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved