Berita Samarinda Terkini

DPRD Kaltim Pertanyakan Izin Penyewa Lahan Vorvo Samarinda Belum Lengkap

Komisi I DPRD Kaltim pertanyakan izin lahan vorvo yang kini disegel Pemerintah Kota Samarinda mengapa bisa tetap dikerjakan sementara.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Komisi I DPRD Kaltim, pertanyakan izin lahan vorvo yang kini disegel Pemerintah Kota Samarinda mengapa bisa tetap dikerjakan sementara belum melengkapi persyaratan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi I DPRD Kaltim pertanyakan izin lahan vorvo yang kini disegel Pemerintah Kota Samarinda mengapa bisa tetap dikerjakan sementara belum melengkapi persyaratan.

Komisi yang membidangi salah satunya aspek hukum ini juga turut menanggapi "polemik" Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M. Udin mengatakan sah-sah saja Pemprov Kaltim sebagai pemilik asert menyewakan lahan karena memang kepemilikan pihaknya.

Tetapi ada tahapan izin yang kini harus diselesaikan pihak penyewa di Pemkot Samarinda.

Baca juga: DPRD Kaltim Bertemu Disperindagkop UKM Bahas Serapan Anggaran 2022

Otomatis sebelum dilakukan kegiatan pembangunan juga harus ada izin yang dilengkapi.

"Yang jadi pertanyaan kenapa waktu pengurukan itu masih bisa bekerja, sampai ada oknum yang memang mohon maaf, ada yang mengambil kesempatan tersebut. Mungkin perspektif daripada pengelola lapangan tersebut ya pihaknya diizinkan saja sambil berproses," terang Udin, Kamis (12/1/2023).

Pemprov Kaltim sendiri, lanjut politisi Golkar Kaltim ini, juga sudah terang benderang memberi izin ke pihak ketiga dalam pelaksanaannya.

Namun demikian, tetap harus sesuai aturan harus melengkapi dulu persyaratannya sebelum membangun.

Baca juga: Hasil Sidak DPRD Kaltim Temukan 4 Perusahaan Batubara di Bantuas Gunakan Jalan Umum Tanpa Izin

Pada luasan lahan sendiri juga, sambung Udin, apakah berdampak ke banjir yang terjadi disekitar kawasan jalan tersebut

"Apalagi sesuai pernyataan Wali Kota Samarinda yang mengatakan termasuk lahan penyangga banjir, jangan sampai lapangan mini soccer tersebut intensitas hujan tinggi resapan tidak ada, sehingga akhirnya banjir," tukas Udin.

Udin juga menyampaikan nanti akan coba merembukkan terlebih dahulu kepada Komisi yang membidangi terkait aset.

Pasalnya lahan vorvo ini merupakan aset Pemprov yang dikelolakan ke pihak ketiga.

"Nanti rembukan ke teman-teman di Komisi, karena polemik juga sudah besar, kita akan fasilitasi dan kami panggil oknum yang melakukan pengembangan di daerah tersebut," tuturnya. 

"Nanti kami diskusi dulu, agar kita juga tidak menyalahi aturan," pungkasnya.

Pihak Ketiga Lapangan Vorvo Masih Tanda Tanya

Hasil mediasi antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda, Selasa (10/1/2023), masih belum membuahkan kesepakatan.

Persoalan peizinan yang belum lengkap juga menambah persoalan pembangunan mini soccer ini.

Proyek ini disegel Pemerintah Kota dianggap belum memenuhi izin.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fahmi Prima Laksana, menjawab sudah meminta pihak ketiga untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan, baik OSS, IMB, dan PBG.

"Kepada menyewa itu kami minta agar segera melengkapi semua syarat-syaratnya," kata Fahmi, ujarnya usai rapat.

BPKAD juga akan meminta pihak ketiga untuk memperhatikan drainase pada proyek pembangunan mini soccer di lahan eks lapangan bola vorvo ini.

"Itu akan dibuat lapangan sepak bola, ada drainasenya. Kami akan koordinasikan lagi dengan Pemkot Samarinda," terangnya.

Tetapi, sampai saat ini BPKAD Kaltim masih tertutup soal siapa pihak ketiga penyewa lahan tersebut dan bagaimana tata aturan penyewaannya.

Fahmi hanya menyebut Wahyudi sebagai pihak penyewa.

Pihak penyewa yang masih tanda tanya ini, juga telah diupayakan media ini untuk mendapat konfirmasi lebih lanjut dari BPKAD Kaltim, namun tidak ada penjelasan rinci terkaot hal tersebut.

"Nama penyewa Wahyudi, saya tidak hapal perorangan atau perusahaan. Sistem sewa iya, bayar per tahun," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved