Berita Samarinda Terkini

7 Tahun Melarikan Diri, Buronan Kejari Samarinda Tanpa Sengaja Tertangkap Polisi

Tujuh tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, pelarian Wicang (43), seorang pengendar narkoba

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
HO/POLRESTA SAMARINDA
Wicang (baju pesakitan) saat diserahkan kembali kepada Kejari Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tujuh tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, pelarian Wicang (43), seorang pengendar narkoba berhasil dihentikan Satresnarkoba Polresta Samarinda pada Rabu (11/1/2023) lalu.

Diketahui tersangka bernama lengkap Heryanto Goeyono itu telah melarikan diri sejak 15 Desember 2015 silam saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengatakan Wicang ditangkap karena kasus baru.

Dimana Wicang kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu seberat 10 gram pada hari penangkapan tersebut di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda.

Baca juga: Kejari Samarinda Tangkap DPO Penyelewengan Pajak di Salah Satu Hotel Kota Makassar

Kompol Ricky R. Sibarani bahkan menerangkan awalnya mereka tidak mengetahui bahwa pelaku tersebut merupakan buronan Kejari.

Ia menjelaskan tertangkapnya pelaku ini setelah pihaknya mendapat laporan bahwa kawasan itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Setelah kami lakukan pengembangan diketahuilah bahwa pelaku adalah buronan. Jadi kami langsung berkoordinasi dengan Kejari Samarinda," jelasnya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasi Pidum Kejari Samarinda Indra Rivani membenarkan hal tersebut.

Ia menjelaskan begitu mendapat informasi pihaknya langsung datang ke Polresta Samarinda untuk melakukan eksekusi dan membawa Wicang kembali ke Rutan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani sanksi hukum yang belum pernah dijalaninya.

"Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Polresta Samarinda yang sudah menangkap kembali tahanan kami," ucap Indra Rivani.

Baca juga: Kejari Samarinda Akui Sudah Tagih Piutang Pajak ke Hotel Selyca Mulia

Untuk tindakan selanjutnya, pihaknya langsung melakukan eksekusi terhadap putusan pertama yang belum dijalani pelaku tersebut.

"Masa hukumnya tidak ditambah karena yang lama sudah putusan, namun belum dijalani. Nantinya kasus baru yang masih diselidiki Satresnarkoba itu akan menjadi perkara baru," tegasnya.

Untuk diketahui pada 2015 silam Wicang telah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menjadi pengedar sabu.

Namun saat akan digiring ke Rutan Kelas IIA Samarinda pelaku tersebut berhasil melarikan diri dengan bantuan seseorang yang telah menunggunya di belakang gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved