Hotel Menunggak Pajak

Kejari Samarinda Akui Sudah Tagih Piutang Pajak ke Hotel Selyca Mulia

Penagihan piutang pajak kepada pihak Hotel Selyca Mulia, Kota Samarinda, disebut telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
Plang tunggakan pajak dipasang di Hotel Selyca Mulia di Jalan Bhyangkara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (24/9/2021) siang. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Samarinda, Muhammad Mahdy memberkan telah melakukan penagihan piutang pajak daerah ke hotel bersangkutan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penagihan piutang pajak kepada pihak Hotel Selyca Mulia, Kota Samarinda, disebut telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda.

Diketahui selama ini Kejari Samarinda memang menjadi mitra hukum pemerintah kota (Pemkot) Samarinda.

Yakni dalam hal pendampingan hukum keperdataan dan penagihan piutang pajak daerah.

Demikian dibeberkan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Riyan Permana melalui Kasi Intelijen, Muhammad Mahdy saat dihubungi TribunKaltim.co pada Jumat (24/9/2021). 

Baca juga: BREAKING NEWS Hotel Selyca Mulia Samarinda Dipasang Plang oleh Pemkot, Menunggak Pajak

Baca juga: Alasan Hotel Selyca Mulia Samarinda Tunggak Pajak, Singgung Pemasukan Event dan Kuliner

Baca juga: Dipasang Plang Tunggak Pajak, Hotel Selyca Mulia Samarinda akan Lakukan Pelunasan

Dia jelaskan, sebelum dilakukan pemasangan spanduk tunggakan pajak di hotel yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur tersebut.

Kejari telah mengundang General Manager (GM) dari pihak hotel untuk membahas penyelesaian perpajakan itu.

Mahdy menerangkan, setelah dilakukan pertemuan, pihak hotel sempat melakukan sejumlah pembayaran terkait tunggakan pajak yang disebutkan.

Namun jumlahnya dinilai masih jauh dari total tunggakan.

Baca juga: Pasang Plang Penanda di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Menunggak Pajak Rp 4 Miliar

Pada periode bulan September ini Kejari melalui Kasi Datun, telah mengundang yang bersangkutan untuk berkonsolidasi tentang urusan pajak ini.

"Sempat dilakukan pembayaran, namun masih belum maksimal," ungkap Mahdy.

"Setelah itu kita akan lakukan review untuk periode bulan Oktober ini dan kita lihat perkembangannya," sambungnya.

Dalam review tersebut, Kejari juga akan melakukan pemeriksaan data pendukung dari pihak hotel yang akan menjadi acuan keputusan langkah yang diambil selanjutnya.

Baca juga: Hotel Selyca Mulia Luncurkan Special Rate Rp 588.000

"Kita juga akan melihat dari data pendukung terkait kondisi keuangan yang bersangkutan, apakah memang terganggu ataukah ternyata normal saja, itu yang akan menentukan keputusan selanjutnya," kata Mahdy lebih lanjut.

Adapun penagihan oleh pihak Kejari baru dilakukan satu kali, dan untuk tahapan selanjutnya, Mahdy mengisyaratkan masih ada peluang untuk konsolidasi penyelesaian perpajakan dengan yang bersangkutan.

Dengan adanya pembayaran sebelumnya meskipun belum maksimal, tetapi ini sudah lampu hijau dari iktikad baik yang bersangkutan.

"Untuk menyelesaikan urusan perpajakan ini," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved