Berita Balikpapan Terkini

Remaja di Balikpapan Diduga Bobol 4 Toko dan Kotak Infaq

Polsek Balikpapan Utara mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial RN (15) belum lama ini.

istimewa via Tribun Madura
Ilustrasi kotak amal. Di Balikpapan ada pencurian. Modusnya dengan menjebol pintu belakangan kios atau toko, kemudian masuk dan mengambil barang berharga milik korban 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Utara mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial RN (15) belum lama ini.

Pasalnya kendati terbilang muda, RN disinyalir telah menggasak sejumlah toko di Balikpapan.

Dihimpun TribunKaltim.co, tercatat ada 4 kios yang telah dibobol RN dengan total kerugian ditaksir puluhan juta rupiah.

Kanit Opsnal Polsek Balikpapan Utara Iptu Sunar memaparkan bahwa pengungkapannya bermula dari laporan masyarakat.

Baca juga: Kotak Infaq Tidak Diedarkan hingga Waktu Khutbah Dibatasi, Simak Aturan Terbaru Ibadah di Masa PPKM

Menurut keterangan dari korban TKP pertama, Sunar menjelaskan, kios ponsel yang berlokasi di Jalan Wijaya Kusuma, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kalimantan Timur dibobol pada pertengahan Desember 2022.

Hasil penyelidikan polisi, lanjut Sunar, mengarah kepada RN. Selang beberapa waktu kemudian, petugas meringkus RN.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti hasil pencurian seperti satu unit ponsel bermerk Oppo, iPhone 8 Plus, kipas angin, 19 buah casing berbagai warna, dan seekor ayam jantan.

"Modusnya dengan menjebol pintu belakangan kios atau toko, kemudian masuk dan mengambil barang berharga milik korban," ungkap Sunar, Jumat (13/1/2023).

Dari hasil pencurian tersebut, korban diketahui merugi mencapai Rp 10 juta. Sunar menjelaskan RN melakukan pencurian di lokasi lain dengan kerugian yang bervariatif.

"Ada yang (merugi) Rp 20 juta, toko pakan ternak Rp 5 juta, sama kontak infaq yang isinya sekitar Rp 4 juta. Total ada empat TKP," sebutnya.

Kendati anak di bawah, Sunar menuturkan berdasarkan hasil koordinasi bersama Bapas Balikpapan, ABH tersebut tetap dilanjutkan ke tahap penyidikan.

"Memang kan anak di bawah umur, tetapi berdasarkan pendapat dari Bapas bahwa ABH tersebut diancam dengan Pasal 363 KUHP ancamannya 7 tahun penjara sehingga proses sidik lanjut," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved