Berita Nasional Terkini

Kotak Infaq Tidak Diedarkan hingga Waktu Khutbah Dibatasi, Simak Aturan Terbaru Ibadah di Masa PPKM

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaksanaan ibadah di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi, Masjid Agung At-Taqwa Balikpapan tetap menggelar pelaksanaan Sholat Idul Adha, Selasa (20/7/2021). Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaksanaan ibadah di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kotak infaq tidak diedarkan hingga waktu khutbah dibatasi, simak aturan terbaru ibadah di masa PPKM

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaksanaan ibadah di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3.

Aturan pelaksanaan ibadah yang terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022.

Seperti diketahui, kasus Covid-19 kembali melonjak seiring dengan munculnya varian Omicron.

Surat edaran tersebut diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan pada masa PPKM.

Baca juga: 37 Kabupaten dan Kota Kini Berstatus PPKM Level 3 di Luar Jawa Bali, Berikut Aturan Baru PPKM

Baca juga: Anies Baswedan Tiap Hari Rapat dengan Luhut Pandjaitan, Minta Jakarta PPKM Level 3

Baca juga: Diganjar PPKM Level 2, PTM di Bontang Dibatasi 50 Persen

Adapun ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Beberapa poin yang diatur dalam surat edaran tersebut diantaranya seperti pembatasan waktu ceramah, yakni maksimal 15 menit.

Kemudian, untuk kotak infaq tidak boleh diedarkan guna meminimalisir kontak.

Berikut ini ketentuan edaran No SE 04 tahun 2022 dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel Aturan Terbaru Ibadah di Masa PPKM: Khutbah Maksimal 15 Menit, Kotak Infaq Tidak Diedarkan.

1. Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved