CPNS 2023

Syarat bagi PPPK jika Ingin Ikut Seleksi CPNS 2023, Berikut Bocoran Formasinya

Ada syarat dari BKN yang harus dipenuhi PPPK jika ingin ikut seleksi CPNS 2023, apa saja? Simak juga bocoran formasi CPNS.

Editor: Diah Anggraeni
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ada syarat dari BKN yang harus dipenuhi PPPK jika ingin ikut seleksi CPNS 2023, apa saja? Simak juga bocoran formasi CPNS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan segera membuka kembali rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2023 ini.

Rekrutmen CPNS 2023 ini tak hanya diikuti untuk honorer, namun juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Namun, ada syarat dari BKN yang harus dipenuhi PPPK jika ingin ikut seleksi CPNS 2023.

Baca juga: Info CPNS 2023: Formasi Prioritas yang Dibuka, Cara Daftar CPNS 2023 di Situs sscasn.bkn.go.id

Untuk diketahui, kepastian tersebut disampaikan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas pada akhir Desember 2022 lalu.

Sementara itu mengenai syarat PPPK bisa ikut seleksi CPNS 2023 disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama.

Satya Pratama menjelaskan, sesuai aturan PPPK seharusnya tidak boleh ikut seleksi CPNS, namun jika tetap nekat maka harus mengajukan permohonan pengunduran diri.

Melansir dari Kompas.com, syarat tersebut di antaranya mengajukan pemberhentian.

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya, Senin (2/1/2023).

Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Baca juga: Bolehkah PPPK Daftar CPNS 2023? Simak Penjelasannya, Berikut Cara Mendaftar di sscasn.bkn.go.id

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya, namun permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.

Pemerintah Pastikan Seleksi CPNS 2023 Dibuka

Pemerintah telah memastikan bahwa rekrutmen CPNS kembali dibuka pada tahun 2023.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Anas menyebut, rekrutmen CPNS tahun depan akan diprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved