CPNS 2023

Info CPNS 2023: Pelamar PPPK yang Lolos Bisa Daftar Seleksi CPNS 2023, Cek Bocoran Formasi CPNS 2023

Simak informasi seputar CPNS 2023 terkini. Pelamar PPPK yang lolos bisa daftar seleksi CPNS 2023. Cek bocoran formasi CPNS.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi CPNS Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar CPNS 2023 terkini.

Pelamar PPPK yang lolos bisa daftar seleksi CPNS 2023.

Cek bocoran formasi CPNS terkini.

Pemerintah akan segera membuka kembali rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2023 ini.

Rekrutmen CPNS 2023 ini tak hanya diikuti untuk honorer, namun juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Namun, ada syarat dari BKN yang harus dipenuhi PPPK jika ingin ikut seleksi CPNS 2023.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Cara Daftar CPNS 2023, Link Pendaftaran, Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id, Jadwal dan Syarat Tes

Untuk diketahui, kepastian tersebut disampaikan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas pada akhir Desember 2022 lalu.

Sementara itu mengenai syarat PPPK bisa ikut seleksi CPNS 2023 disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama.

Satya Pratama menjelaskan, sesuai aturan PPPK seharusnya tidak boleh ikut seleksi CPNS, namun jika tetap nekat maka harus mengajukan permohonan pengunduran diri.

Melansir dari Kompas.com, syarat tersebut di antaranya mengajukan pemberhentian.

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya, Senin (2/1/2023).

Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Baca juga: Info CPNS 2023: Tips Lancar Saat Login dan Daftar CPNS 2023, Dokumen Wajib Disiapkan Pelamar CPNS

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya, namun permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved