Berita Nasional Terkini

Solusi Pengurangan Pengguna Motor, Terapkan Sistem Jalan Berbayar Elektronik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa pengendara kendaraan bermotor roda dua akan dikenai tarif layanan sistem jalan berbayar

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Budi Susilo
Ilustrasi sepeda motor melintas di jalan raya yang ramai 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pengguna kendaraan bermotor roda dua di perkotaan seperti di kawasan Jakarta dan sekitarnya begitu besar. 

Kontan saja, memberikan efek terhadap kondisi arus lalu-lintas di jalan raya, kemacetan lalu-lintas jadi pemandangan sehari-hari. 

Satu di antara langkah untuk meminimalisir kemacetan lalu-lintas yang semakin ruwet dan padat, tentu dibuat kebijakan, yakni ada rencana penerapan jalan berbayar. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa pengendara kendaraan bermotor roda dua akan dikenai tarif layanan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).

Baca juga: Volume Kendaraan dan Kondisi Jalan yang Tak Sebanding Sebabkan Sering Terjadi Macet di Balikpapan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, kepastian soal pengemudi motor dikenai tarif telah dicantumkan dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).

"Dalam usul kami, di dalam usulannya (Raperda PL2SE), roda dua (termasuk pengendara yang dikenai tarif layanan ERP)," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).

Usulan Dishub DKI, pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan berbayar akan dikenai tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000.

Syafrin meyakini, sistem jalan berbayar elektronik bisa mengurangi jumlah pengemudi motor.

Menurut dia, jumlah pengendara motor di Jakarta saat ini semakin banyak. Penerapan sistem ERP lantas dianggap menjadi jawaban untuk mengurangi jumlah pengendara motor di Ibu Kota.

Baca juga: Hujan Deras Landa Balikpapan, Kawasan Jalan MT Haryono Terendam Banjir dan Sebabkan Kemacetan

"Sekarang juga penambahan kendaraan motor di Jakarta dan Jabodetabek cukup masif," tutur Syafrin.

"Oleh sebab itu, pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjuction pricing (menjadi solusi pengurangan pengguna motor)," sambung dia.

Ilustrasi pengguna sepeda motor
Ilustrasi pengguna sepeda motor (YouTube/jessnolimit)

Untuk diketahui, dalam Raperda PL2SE, ERP akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Berdasarkan Raperda PL2SE, sistem ERP akan diterapkan di 25 jalan di Ibu Kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Motor Dipastikan Akan Dikenai Tarif Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta."

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved