Berita Nasional Terkini
Solusi Pengurangan Pengguna Motor, Terapkan Sistem Jalan Berbayar Elektronik
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa pengendara kendaraan bermotor roda dua akan dikenai tarif layanan sistem jalan berbayar
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pengguna kendaraan bermotor roda dua di perkotaan seperti di kawasan Jakarta dan sekitarnya begitu besar.
Kontan saja, memberikan efek terhadap kondisi arus lalu-lintas di jalan raya, kemacetan lalu-lintas jadi pemandangan sehari-hari.
Satu di antara langkah untuk meminimalisir kemacetan lalu-lintas yang semakin ruwet dan padat, tentu dibuat kebijakan, yakni ada rencana penerapan jalan berbayar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa pengendara kendaraan bermotor roda dua akan dikenai tarif layanan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
Baca juga: Volume Kendaraan dan Kondisi Jalan yang Tak Sebanding Sebabkan Sering Terjadi Macet di Balikpapan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, kepastian soal pengemudi motor dikenai tarif telah dicantumkan dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).
"Dalam usul kami, di dalam usulannya (Raperda PL2SE), roda dua (termasuk pengendara yang dikenai tarif layanan ERP)," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).
Usulan Dishub DKI, pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan berbayar akan dikenai tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Syafrin meyakini, sistem jalan berbayar elektronik bisa mengurangi jumlah pengemudi motor.
Menurut dia, jumlah pengendara motor di Jakarta saat ini semakin banyak. Penerapan sistem ERP lantas dianggap menjadi jawaban untuk mengurangi jumlah pengendara motor di Ibu Kota.
Baca juga: Hujan Deras Landa Balikpapan, Kawasan Jalan MT Haryono Terendam Banjir dan Sebabkan Kemacetan
"Sekarang juga penambahan kendaraan motor di Jakarta dan Jabodetabek cukup masif," tutur Syafrin.
"Oleh sebab itu, pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjuction pricing (menjadi solusi pengurangan pengguna motor)," sambung dia.

Untuk diketahui, dalam Raperda PL2SE, ERP akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Berdasarkan Raperda PL2SE, sistem ERP akan diterapkan di 25 jalan di Ibu Kota.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Motor Dipastikan Akan Dikenai Tarif Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta."
Purbaya Bantah Cuma Jadi Juru Bayar, Tantang Rocky Gerung Minta Maaf Jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Kejar 200 Penunggak Pajak Besar Total Rp60 Triliun, KPK Siap Awasi Penagihan |
![]() |
---|
Inilah Daftar Jenderal Purnawirawan yang Jadi Petinggi BGN |
![]() |
---|
Seruan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Pengamat: Ada Dua Tujuan |
![]() |
---|
Bukan Mardiono, Agus Suparmanto Resmi Jadi Ketua Umum PPP, Janjikan Partai Bisa Kembali ke Senayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.