Berita Paser Terkini
Dinas Kearsipan Bakal Lengkapi Arsip Situs Sejarah Paser yang Ada di ANRI
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser bakal melengkapi arsip mengenai situs sejarah Paser.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser bakal melengkapi arsip mengenai situs sejarah Paser.
Dalam melengkapi arsip tersebut, dilakukan melalui kegiatan penggandaan arsip sejarah yang ada di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Jakarta.
Sub Koordinator Seksi akuisisi dan Deposit dan Arsiparis DKP Paser Marwan Natsir menyampaikan kelengkapan arsip tersebut akan dilakukan tahun ini.
“Tahun ini kita lakukan penggandaan arsip mengenai sejarah Paser, seperti dokumen sejarah, arsip tentang monument, arsip makam sejarah, dan situs bersejarah lainnya yang ada di ANRI," kata Marwan di Tanah Grogot, Rabu (18/01/2023).
Baca juga: Puluhan Warga Geruduk Kantor DPRD Paser, Tuntut Hak 500 Petak Lahan Transmigrasi di Desa Suliliran
Ia menerangkan, DKP Paser tidak memiliki dokumen arsip tentang situs sejarah Paser. Dikarenakan, arsip sejarah yang ada di DKP bukan merupakan arsip negara atau daerah.
"Arsip itu milik dari keluarga keturunan kerajaan yang ada di Jawa Barat," tambahnya.
Selain melengkapi arsip mengenai sejarah Kerajaan Paser, pihaknya juga akan melengkapi arsip riwayat pembentukan Kabupaten Paser.
Sebelumnya, Kabupaten Paser merupakan bagian dari daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Baca juga: Puluhan Orang Melamar jadi Petugas Haji di Kemenag Paser
"Termasuk arsip Paser yang sejarahnya dulu bagian dari Kota Baru (Kalsel) hingga lahirnya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)," urainya.
Marwan mengaku, ANRI bisa memiliki dokumen sejarah Paser lantaran memperoleh dokumen tersebut dari masyarakat.
"Kalau dulu, ANRI langsung memperoleh dokumen dari masyarakat," sambungnya.
Melalui giat penggandaan arsip dari ANRI, Marwan berharap ada dokumen otentik yang bisa menjelaskan tentang sejarah Kabupaten Paser. Baik dari sisi historis, maupun sisi legalitas dokumen yang valid.
Baca juga: Jaga Kebersihan Kota, Satpol PP Paser Lakukan Penertiban PKL di 2 Lokasi
Terlebih dokumen tersebut, kerap dicari oleh para peneliti yang ingin melakukan penelitian tentang Kabupaten Paser.
"Mahasiswa yang ingin membuat makalah atau skripsi, sering kesulitan karena kami tidak punya arsip yang bisa menjelaskan sejarah Paser," tutup Marwan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.