Berita Paser Terkini

Puluhan Warga Geruduk Kantor DPRD Paser, Tuntut Hak 500 Petak Lahan Transmigrasi di Desa Suliliran

Puluhan warga geruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, menuntut kejelasan hak 500 petak lahan transmigrasi.

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat pada Selasa, 17 Januari 2023 yang menuntut kejelasan hak 500 petak lahan transmigrasi di SP 1 dan SP 2 Desa Suliliran, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Puluhan warga geruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, menuntut kejelasan hak 500 petak lahan transmigrasi.

Kedatangan warga tersebut disambut Komisi I DPRD Paser dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 17 Januari kemarin, bersama perwakilan masyarakat SP 1 dan SP 2, Desa Suliliran, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser.

Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra menyampaikan, masyarakat menuntut adanya kejelasan hak atas lahan transmigrasi SP 1 dan SP 2 tahun 2003 hingga 2005 Desa Suliliran.

"Masalah itu sebelumnya sudah pernah kita lakukan hearing pada 13 September 2021, hanya saja solusinya belum didapatkan hingga sekarang ini," kata Hendrawan, Rabu (18/1/2023).

Sebagaimana surat Keputusan Kementrian Transmigrasi, terdapat beberapa lahan yang sudah terverifikasi untuk calon penerima sertifikat satu desa pada 2 permukiman, yaitu SP 1 dan SP 2.

Baca juga: DPRD Paser RDP dengan Aliansi Aktivis, Bahas soal Kepekaan Sosial Pemkab

Dia berharap tahun ini, sudah ada surat edaran atau jawaban dari Kementerian kepada Bupati Paser agar pengusulan di 2023 sudah harus selesai.

"Ini menjadi catatan bagi Komisi I DPRD ke depan, juga Pemda dan stakeholder terkait. Harapannya, Bupati bisa merealisasikan apa yang disampaikan Dirjen Transmigrasi," ucapnya.

Masalah hak atas lahan transmigrasi di Desa Suliliran Baru tersebut, sudah berlangsung kurang lebih 20 tahun yang tak kunjung selesai.

Hendrawan menilai, permasalahan identifikasi lahan tak semudah apa yang dibayangkan masyarakat.

"Masyarakat sudah memperjuangkan ke DPR RI, bahkan sampai ke Dirjen, hanya saja keputusannya belum ada, mudah-mudahan tahun ini sudah bisa selesai," ucapnya.

Baca juga: DPRD Paser Susun Raperda Olahraga, Bahas dari Pendanaan hingga Kesejahteraan

Hendrawan mengaku sudah membicarakan masalah tersebut dengan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Paser.

Terpenting calon penerima SHM di dua permukiman itu diharapkan benar-benar sesuai realita di lapangan, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Nanti diidentifikasi kembali melalui surat keputusan Bupati, kalau itu sudah keluar, maka tidak ada lagi tumpang tindih, saya yakin dari pihak Bupati tidak semerta-merta mengeluarkan begitu saja, pasti perlu dengan ketelitian dan kehati-hatian untuk mengeluarkan," tutur Hendrawan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved