PPPK 2022

Lengkap! Passing Grade PPPK Guru 2023, Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis hingga Wawancara

Lalu berapa  nilai ambang batas atau Passing Grade PPPK Guru 2023 dan non guru? simak ulasannya.

Editor: Doan Pardede
IST
Penasaran berapa  nilai ambang batas atau Passing Grade PPPK Guru 2023 dan non guru? simak ulasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian PAN-RB telah merilis nilai ambang batas atau Passing Grade PPPK Guru 2023 dan non guru. 

Seperti diketahui, pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Tujuannya, pemerintah ingin memastikanproses seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.

Lalu berapa  nilai ambang batas atau Passing Grade PPPK Guru 2023 dan non guru? simak ulasannya.

Baca juga: Ternyata Pelamar PPPK yang Lolos Bisa Daftar Seleksi CPNS 2023, Cek Bocoran Formasi CPNS 2023

Nilai Ambang Batas Guru

1. Seleksi kompetensi teknis

Nilai kumulatif maksimal: 500

Untuk nilai ambang batas tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021

2. Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural

Nilai kumulatif maksimal: 200

Nilai ambang batas kategori 1: 130

Nilai ambang batas kategori 2: 110

Nilai ambang batas kategori 3: 130

3. Wawancara

Nilai kumulatif maksimal: 40

Nilai ambang batas kategori 1: 24

Nilai ambang batas kategori 2: 20

Nilai ambang batas kategori 3: 24

Penasaran berapa  nilai ambang batas atau Passing Grade PPPK Guru 2023 dan non guru? simak ulasannya.
Penasaran berapa  nilai ambang batas atau Passing Grade PPPK Guru 2023 dan non guru? simak ulasannya. (IST)

Nilai Ambang Batas Non Guru

Passing Grade atau Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.

Selanjutnya, untuk seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.

Baca juga: Info PPPK 2022: Nasib PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2021, Cara Cek Hasil dan Sanggah PPPK Tenaga Teknis

Sementara seleksi teknis, mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.

Para peserta PPPK Non-Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690.

Dengan rincian nilai maksimal untuk kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural serta 40 untuk wawancara.

Jadwal PPPK Guru

1. Pengumuman seleksi: 31 Oktober 2022

2. Pendaftaran seleksi untuk semua pelamar dan pengumuman mendapatkan penempatan untuk prioritas 1: 31 Oktober-13 November 2022

3. Seleksi administrasi: 31 Oktober-15 November 2022

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk prioritas 1-3 dan pelamar umum: 16-17 November 2022

5. Masa sanggah: 18-20 November 2022

6. Jawab sanggah: 21-24 November 2022

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved