Mata Lokal Memilih

Waspada Kampanye Pemilu 2024 Tidak Sesuai Jadwal di Penajam Paser Utara

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Penajam Paser Utara ( Bawaslu PPU) mewaspadai adanya kampanye di luar jadwal pada masa Pemilu 2024.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Ketua Bawaslu PPU, Edwin Irawan, menyatakan, saat ini, jika ada partai atau bakal calon yang akan maju pada kontenstasi pemilu 2024 mulai terjun kemasyarakat dan memperkenalkan dirinya, maka itu sah-sah saja dan dibolehkan. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Penajam Paser Utara ( Bawaslu PPU) mewaspadai adanya kampanye di luar jadwal pada masa Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu PPU, Edwin Irawan mengungkapkan bahwa kampanye di luar jadwal memang rentan dilakukan dimasa menjelang pesta demokrasi, terutama untuk Partai Politik (Parpol) maupun para bakal calon.

"Sekarang ini rentan terkait kampanye diluar jadwal yang harus dipahamkan dan dihimbau agar menjalankan sesuai jadwal atau tahapan," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (17/1/2023).

Namun demikian, Edwin menjelaskan bahwa pada saat ini, jika ada partai atau bakal calon yang akan maju pada kontenstasi pemilu 2024 mulai terjun kemasyarakat dan memperkenalkan dirinya, maka itu sah-sah saja dan dibolehkan.

Baca juga: Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Lengkap 4 Materi Penting: Pengetahuan Kewilayahan Pemilu

Hal itu belum masuk dalam indikator kampanye di luar jadwal, sebab tahapan atau jadwal kampanye, belum dikeluarkan oleh KPU.

Jadwal kampanye biasanya baru akan dikeluarkan setelah dilakukan penetapan calon.

"Silakan kepada orang yang mau mensosialisasikan dirinya, seperti saya nanti akan nyaleg, ya silakan kita tidak boleh melarang dia memperkenalkan diri," sambungnya.

Belum Tanggungjawab Bawaslu

Sementara mengenai pemasangan spanduk berisikan foto, dan nama calon jika ada yang mulai memasang di titik jalan, Edwin juga mengakui bahwa hal itu belum menjadi tanggung jawab Bawaslu.

Jika ada spanduk yang terpasang pada saat ini, maka penertibannya masih menjadi ranah pemerintah daerah.

"Saya juga ditanya sama beberapa calon, untuk memasang alat peraga kampanye, kalau memasang sekarang itu koordinasi dengan pemerintah daerah," jelansya.

Baca juga: Kesbangpol Balikpapan Akan Tertibkan Atribut Parpol Pemilu 2024

Untuk itu, Bawaslu PPU tetap memberikan imbauan kepada para calon yang akan maju pada pemilu 2024, untuk mengikuti tahapan kampanye yang akan dikeluarkan oleh KPU RI.

Hal itu dilakukan sebagai upaya menghindari adanya potensi pelanggaran pemilu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved