Berita Samarinda Terkini

Pembebasan Lahan untuk Normalisasi Sungai Karang Asam Besar Samarinda Tahun Ini

Pemerintah Kota Samarinda bersama Dinas PUPR Provinsi Kaltim bakal merealisasikan normalisasi Sungai Karang Asam Besar pada 2023

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Walikota Samarinda, Andi Harun saat ditemui usai menyusuri Sungai Karang Asam Besar, Kamis (19/1/2023).TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Pemerintah Kota Samarinda bersama Dinas PUPR Provinsi Kaltim bakal merealisasikan normalisasi Sungai Karang Asam Besar pada 2023.

Hal ini disampaikan Walikota Samarinda, Andi Harun saat ditemui usai menyusuri Sungai Karang Asam Besar yang juga dihadiri oleh Kepala Bidang SDA PUPR Kaltim, Runandar.

Orang nomor satu di Kota Tepian itu menuturkan bahwa panjang sisi Sungai Karang Asam Besar yang dinormalisasi adalah 1600 meter.

Dimana Pemerintah Kota Samarinda akan berperan pada penyelesaian dampak sosialnya atau pembebasan lahan.

Andi Harun mengatakan bahwa pembebasan lahan bisa selesai pada 2023.

Baca juga: Susuri Sungai Karang Asam Besar, Andi Harun Soroti Kebiasaan Warga Buang Sampah ke Sungai

Baca juga: Gerakan Pramuka Kwarcab Samarinda Bersihkan Sampah di Sungai Karang Asam

Setelah itu Dinas PUPR Kaltim akan masuk di kegiatan pekerjaan atau pengerukan.

"Prinsipnya kita akan kerja bareng, PU Provinsi masuk ke pekerjaan kegiatan. Kita akan masuk ke kegiatan sosialnya dan sudah ada DPPT-nya (Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah)," kata Andi Harun.

Setelah itu, bakal dilakukan penanganan atau penurapan di sisi sungainya.

Melihat medan bantaran Sungai Karang Asam Besar yang padat pemukiman, Andi Harun mengatakan bahwa pengerjaan proyek bisa saja menemui kesulitan.

Terutama untuk di segmen Pasar Kedondong yang pemukimannya padat di sisi kiri dan sisi kanan sungainya. Lebar sungai disana juga terbilang sempit, hanya sekitar 4 meter.

Baca juga: Pemkot Samarinda Segel Rumah di Sungai Karang Asam Besar, Tidak Ada IMB

Dari 1600 totalnya, panjang area yang padat pemukiman sekitar 400 meter.

"Pasti ada kendala teknis saat memasukkan alat membuang atau hasil pengerukan dan seterusnya," katanya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved