Berita Balikpapan Terkini
Pengoperasian Truk Muatan Berlebih Mulai Dilarang, Perlu Solusi Efektif Tekan Pelanggar
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia atau Aptrindo Kaltim menyoroti kendaraan truk ODOL (Over Dimension Over Load) yang relatif berbahaya.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia atau Aptrindo Kaltim menyoroti kendaraan truk ODOL (Over Dimension Over Load) yang relatif berbahaya.
Ketua DPD Aptrindo Kaltim Ibrahim berujar, pihaknya kerap membangun koordinasi dengan instansi lain, baik pemerintah dan kepolisian, terkait peredaran truk berlebih muatan itu.
Apalagi kata dia, masalah KIR yang kerap dilanggar.
"Tapi itu (peredaran truk ODOL) memang belum ketemu jalannya bagaimana. Namun ke depannya kita perlu duduk bersama supaya mencari solusinya," ungkap Ibrahim, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Pemkot Balikpapan Akan Pertahankan Penghargaan Kota Peduli HAM
Apalagi pelarangan Truk ODOL ini sudah menjadi program pemerintah. Baginya, tetap harus diikuti juga demi kepentingan bersama.
Namun, menurutnya, realisasinya tidak serta merta bisa berjalan mulus. Sehingga diperlukan solusi yang efektif untuk menekan truk ODOL, khususnya di Kalimantan Timur.
Melansir Tribunnews.com, Kemenhub akan menerapkan aturan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) tahun 2023 ini.
Kebijakan ini mengatur tentang pelarangan truk yang bermuatan berlebihan beroperasi di jalanan Tanah Air.
Baca juga: Sambut Tahun Baru Imlek, Besok Mall Living Plaza Balikpapan Gelar Barongsai Show
Diketahui kebijakan tersebut sempat tertunda lama dan menimbulkan pro kontra yang berkembang di masyarakat.
Padahal dari sisi keselamatan transportasi, KNKT melihat pengoperasian truk ODOL ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya, namun juga membahayakan angkutan penyeberangan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Ketua-DPD-Aptrindo-Kaltim-Ibrahim.jpg)