Berita Nasional Terkini
Suara Jaksa Paris Manalu Bergetar Saat Bacakan Tuntutan 12 Tahun Penjara ke Bharada E
Suara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E disorot.
TRIBUNKATIM.CO - Suara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E disorot.
Kala membacakan tuntutan ke Bharada E, JPU tersebut sempat tertegun.
Suaranya bergetar saat menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E.
Jaksa yang membacakan tuntutan itu tidak lain adalah Jaksa Paris Manalu.
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir J Kecewa Hukuman Eliezer Lebih Berat dari PC
Dia membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), mengutip Tribunnews.com dengan judul Suara Jaksa Paris Manalu Bergetar Saat Jatuhkan Tuntutan 12 Tahun Penjara Terhadap Bharada E
Momen bergetarnya suara Jaksa Paris terlihat saat akan membacakan tuntutan terhadap Bharada E.
Dia pun sempat terhenti saat akan mengucapkan tuntutan terhadap Bharada E selama 12 tahun.
Lalu, Jaksa Sugeng Hariadi yang berada di sebelah Jaksa Paris pun langsung menepuk punggungnya.
Dengan nada bergetar, Jaksa Paris melanjutkan membacakan bahwa Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu dengan suara bergetar.
Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Jampidum Kejagung: Richard Berani Menghabisi Nyawa Brigadir J
Jaksa Paris menerangkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Tak hanya itu, perbuatan Bharada E juga telah membuat kegaduhan di masyarakat.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Jaksa Paris mengungkapkan hal-hal yang meringankan Bharada E.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.