Video Viral
Heboh Video Asusila 3 menit 55 Detik Diduga Ketua DPRD PPU vs Mahasiswi
Sebuah video asusila berdurasi 3 menit 55 detik diduga diperankan Ketua DPRD PPU (Penajam Paser Utara) tersebar di dunia maya.
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur
Atas peristiwa tersebut, Zainul mengatakan FA dituduh secara tidak manusiawi oleh SMN yang merasa dirinya adalah korban video pornografi, padahal ia adalah pelaku kejahatan sesungguhnya.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lantas menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber tertanggal 14 September 2022.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap FA sekitar tiga bulan berikutnya, tepatnya pada 22 September 2022.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, kata Ramadhan, penyidik kemudian menetapkan FA sebagai tersangka.
Ia menjelaskan FA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 Jo Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ujarnya. (*)
Jalan Rusak Parah di Palaran Samarinda, Kondisi Memprihatikan dan Menghambat Transportasi |
![]() |
---|
Jl. MT. Haryono Balikpapan Kembali Rusak! Bahu Jalan Bolong Karena Bongkaran Proyek Rumah Makan |
![]() |
---|
Pengguna Sepeda Motor di Balikpapan Nyangkut di Atap Warga Hingga Jebol, Viral di Medsos |
![]() |
---|
Terekam CCTV, Pencurian Motor di Kawasan Parkir Lembuswana Samarinda, Pencuri Kabur dan Ditangkap |
![]() |
---|
Viral di Media Sosial, Heboh Pria Sholat di Atas Kapal Ketika Perjalanan Laut Sedang Berlangsung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.