Video Viral

Heboh Video Asusila 3 menit 55 Detik Diduga Ketua DPRD PPU vs Mahasiswi

Sebuah video asusila berdurasi 3 menit 55 detik diduga diperankan Ketua DPRD PPU (Penajam Paser Utara) tersebar di dunia maya.

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

Atas peristiwa tersebut, Zainul mengatakan FA dituduh secara tidak manusiawi oleh SMN yang merasa dirinya adalah korban video pornografi, padahal ia adalah pelaku kejahatan sesungguhnya.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lantas menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber tertanggal 14 September 2022.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap FA sekitar tiga bulan berikutnya, tepatnya pada 22 September 2022.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, kata Ramadhan, penyidik kemudian menetapkan FA sebagai tersangka.

Ia menjelaskan FA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 Jo Pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved